Semuel Pangerapan, Dirjen APTIKA Kominfo Mundur Gara-gara Data PDNS Bobol
Dirjen APTIKA Semuel A. Pangerapan mundur dari jabatannya,
Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengumumkan pengunduran dirinya.
Hal ini dilakukan atas moral dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan yang mengampu Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
“Kejadian ini tanggung jawab saya. Saya mengambil tanggung jawab ini dan saya mundur,” ungkap Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (4/7).
Lebih jauh dikatakan Semuel, surat pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Menteri beberapa hari yang lalu dan efektif per 1 Juli ini.
Dalam konferensi pers tersebut, pria yang akrab disapa Semmy ini didampingi oleh beberapa pejabat eselon 4 di jajaran Kominfo seperti Sekjen Mira Thayiba, Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, dan Irjen Kominfo Arief Tri Hardiyanto.
“Tidak terasa 8 tahun berlalu. Dan inilah waktu saya berpisah,” ujar Semmy.
-
Apa dampak yang ditimbulkan dari serangan ransomware? Serangan ransomware dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, gangguan operasional, dan hilangnya data penting.
-
Apa itu Ransomware? Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Ransomware pertama kali muncul pada awal tahun 1990-an dan dikenal sebagai "AIDS Trojan" atau "PC Cyborg".
-
Dimana ransomware menyerang di Indonesia? Terbaru, Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 di Surabaya yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkena ransomware.
-
Kapan serangan ransomware di Indonesia meningkat? Fakta mencengangkan lainnya, tahukah kamu kalau Indonesia ternyata menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah serangan ransomware terbanyak di tahun 2022?
-
Apa itu ransomware? Ransomware adalah varian malware yang secara khusus menargetkan file dan sistem dengan mengenkripsinya menggunakan protokol yang tidak dapat dibobol tanpa kunci dekripsi yang benar.
-
Siapa yang berperan penting dalam memantau dan menangani ancaman ransomware? Selain itu dibutuhkan tim respons insiden yang berperan dalam memantau dan menangani ancaman secepat mungkin untuk memastikan sistem kembali pulih sesuai Service Level Agreement (SLA ).
Sebagaimana diketahui, server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 ini pada 20 Juni 2024 diserang ransomware.
Serangan itu berdampak pada terhambatnya beberapa layanan publik di 210 instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahkan menyebut pelaku ransomware ini meminta uang tebusan USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar.
“Mereka minta tebusan USD 8 juta,” ujar dia.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyebut serangan ransomware itu merupakan jenis baru dari pengembangan lockbit 3.0.
“Ini ransomware jenis baru dan kami sudah lihat dari sample yang didapatkan,” jelas dia.