Pusat Data Nasional Sementara Kominfo Kena Serangan Ransomware, Minta Tebusan Rp 131 Miliar
Pemerintah mengakui pelaku ransomware meminta tebusan.
Pemerintah mengakui pelaku ransomware meminta tebusan.
Pusat Data Nasional Sementara Kominfo Kena Serangan Ransomware, Minta Tebusan Rp 131 Miliar
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengakui terganggunya layanan di beberapa instansi publik yang disebabkan server down Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) adalah karena faktor serangan siber.
“Ini karena serangan siber ransomware, Braincipher,” kata Hinsa saat konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (24/6).
Lebih lanjut dikatakan Hinsa, ransomware Braincipher yang menyerang PDNS ini merupakan jenis baru dari pengembangan lockbit 3.0.
Ransomware tersebut hampir sama dengan yang pernah menyerang data Bank BSI. Namun variannya berbeda.
“Ini ransomware jenis baru dan kami sudah lihat dari sample yang didapatkan. Ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi di instansi lain,” ujar dia.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyebutkan sebanyak 210 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang terganggu akibat permasalahan PDNS ini.
“Tapi pelan-pelan sudah mulai pulih, seperti Imigrasi, LKPP, perizinan di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kota Kediri,” ungkap pria yang akrab disapa Semmy ini.
Lantas, apakah serangan siber itu minta tebusan? Sebagaimana diketahui, PDNS ini dikelola oleh Telkom Group melalui Telkom Sigma.
Menurut Direktur Network & IT Solution, Telkom Indonesia, Herlan Wijanarko mengakui bahwa pelaku ransomware ini meminta uang tebusan.
“Mereka minta tebusan USD 8 juta (Rp 131 Miliar),” ungkap Herlan.
Herlan pun mengungkapkan bahwa ini termasuk dalam jenis ransomware baru sehingga kompensasi yang harus diterima pemerintah masih dikaji.
“Ini salah satu yang terbaru. Dia muncul tanggal 14 [Juni] Kemudian 4 hari kemudian kami kena. Soal kompenasasi masih di evaluasi,” jelas Herlan.