Soal kasus mantan bos IM2, Menkominfo: Saya shock dan prihatin
Rudiantara mengatakan prihatin atas penolakan PK oleh MA yang terjadi atas mantan bos IM2 Indar Atmanto
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan prihatin atas penolakan PK oleh MA yang terjadi atas mantan bos IM2 Indar Atmanto.
"Saya shock dan saya prihatin atas kejadian ini. Kemarin sore saya baru dengar," ujarnya yang tiba-tiba datang pada acara konferensi pers terkait respon asosiasi telekomunikasi terhadap kejadian tersebut di Gedung Indosat, Jakarta, Kamis (5/11).
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana menurut Menkominfo, industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih sehat? “Sudah bagus, tiga operator ini sehat. Dan saya minta jangan ada perang harga supaya industrinya sehat, investasinya berkelanjutan, perusahaannya lebih bagus, dan ujungnya, kan, ke pelayanan, ke masyarakat,”
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
Menurut pria yang akrab disapa Chief RA ini, kasus yang menimpa Indar Atmanto dapat mengubah tatanan bisnis model industri telekomunikasi yang sudah ada di Indonesia. Terlebih, ungkapnya, industri telekomunikasi dinilai menjadi penggerak sektor-sektor industri lainnya.
"Kejadian ini mengubah bisnis model industri telekomunikasi dan pemerintah akan serius mengurusi masalah ini. Pemerintah akan melakukan usaha yang maksimal. Saya gak bisa jelaskan detail Karena pemerintah bukan saya sendiri akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian terkait," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Indar dituding menyalahgunakan frekuensi 2,1 GHz/3G sehingga dirinya dijebloskan penjara dengan masa hukuman 8 tahun. Padahal, dalam kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat 2 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Baca juga:
PK mantan bos IM2 ditolak MA, Indosat bakal ajukan PK lagi
PK mantan bos IM2 ditolak MA, asosiasi industri telko bikin petisi
Dukungan bebas mantan bos IM2 terus bergulir
Menkominfo: Indar Atmanto, IM2-Indosat tidak langgar regulasi
Penjara pun tidak dapat menjegal Indar Atmanto raih penghargaan