Soal Validasi IMEI, Operator Punya Banyak PR
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut operator masih punya banyak pekerjaan rumah terkait pemberlakuan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut operator masih punya banyak pekerjaan rumah terkait pemberlakuan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pasalnya, jika kebijakan validasi IMEI berlaku, operator akan menjadi pihak yang mengeksekusi pemblokiran nomor IMEI yang tidak masuk ke daftar SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional).
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Mengapa banyak iPhone di Indonesia yang memiliki IMEI ilegal? "Karena unsur pajak dan harga jual iPhone yang tinggi maka iPhone yang dimasukkan secara resmi menjadi terlihat lebih mahal secara signifikan dibandingkan iPhone di luar negeri," kata Alfons saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (3/8).
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan foto jalan di Jakarta ini diambil? Foto: Nostalgia Suasana Jalan Jakarta Tahun 1989, Enggak Ada Macetnya! Jalan disamping Masjid Istiqlal.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, "karena diminta pemerintah untuk tidak mengaktifkan layanan ke perangkat yang masuk ke daftar hitam, operator memiliki pekerjaan yang banyak."
Apalagi, kata Merza, hingga saat ini seluruh stakeholder yang terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan masih dalam proses membuat aturan mengenai validasi IMEI.
Merza menyebut, operator masih belum memiliki gambaran utuh mengenai apa saja alat yang perlu mereka siapkan untuk melaksanakan tugasnya.
"Pekerjaan operator yang belum didefinisikan dengan bulat itu misalnya tentang bagaimana mekanisme blocking dan unblocking IMEI karena ada sejumlah skenario seperti ponsel bawaan pribadi, dan lain-lain," katanya.
Skenario lainnya yang mungkin terjadi seperti ponsel hilang, ponsel yang dibawa secara hand carry dari luar negeri, sampai ke perangkat yang punya duplikasi IMEI.
Selain itu, pekerjaan rumah lainnya bagi operator adalah menyiapkan Equipment Identification Registration (EIR). EIR merupakan database IMEI yang sudah pernah terhubung dengan layanan telekomunikasi milik operator.
Tugas lain yang dibebankan kepada operator adalah mengembangkan sistem yang mampu menjembatani SIBINA dengan EIR.
Tidak selesai di situ, operator juga perlu membuat sistem blocking dan unblocking terhadap nomor IMEI. Dalam hal ini, pemblokiran diberlakukan pada nomor IMEI yang tak terdaftar di SIBINA atau ponsel yang dilaporkan hilang.
Sementara pencabutan blokir bisa saja diberlakukan kepada perangkat hilang yang telah ditemukan kembali oleh pemiliknya.
Semua itu, kata Merza, perlu disiapkan investasinya dan sejauh ini kemungkinan beban tersebut diserahkan ke operator telekomunikasi.
Namun, menurut pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren ini, ATSI pada dasarnya mendukung pemberlakuan validasi IMEI, semata-mata demi melindungi industri, konsumen, dan meningkatkan pemasukan pemerintah.
"Kami tidak pernah menolak, kami mendukung. Tapi pemerintah harus tetap mengawasi pengendalian dan pengawasan impor. Selain itu, regulasi tata kelola ini hanya boleh menambah beban operasional seminimal mungkin," ujar dia.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani
(mdk/faz)