Tak ada kaitan molornya revisi UU ITE dengan Surat Edaran Kapolri
Revisi naskah UU ITE tak kunjung dibahas di DPR RI bukan lantaran adanya Surat Edaran (SE) dari Kapolri
Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, membantah jika revisi naskah UU ITE tak kunjung dibahas di DPR RI bukan lantaran adanya Surat Edaran (SE) dari Kapolri. Sebagaimana diketahui, SE itu diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dengan nomor SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
"Sebenarnya revisi naskah UU ITE ini tidak terkait dengan Surat Edaran Kapolri karena rencana revisi sudah diproses awal tahun 2015. Sedangkan, surat edaran baru keluar tanggal 8 oktober," ujarnya, Kamis (26/11).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah tetap pada komitmennya untuk merevisi naskah UU ITE agar segera dibahas di DPR RI pada tahun ini.
"Komitmen pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut, sesuai usul dan saran dari masyarakat tidak diragukan lagi. Pemerintah berharap agar revisi tersebut dapat segera diselesaikan di DPR," katanya.
Sebelumnya, pegiat internet dari SafeNet, Damar Juniarto, mengatakan, bahwa molornya pembahasan naskah revisi UU ITE dicurigai lantaran adanya SE dari Kapolri soal Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
"Situasi makin diperkeruh sejak ada SE Kapolri dan akan ada Pilkada Serentak. Jadi, naskah revisi ini menghilang, atau dihilangkan agar bisa tetap mempertahankan status quo," ujar Damar beberapa waktu lalu.