YLKI: Pemerintah Mesti Hentikan Penjualan Kartu Perdana Operator asal Arab
Pemerintah diminta hentikan penjualan SUM card operator asal Saudi, Zain, di embarkasi haji di Indonesia. Karena banyak komplain dari pengguna sehingga merugikan konsumen, bahkan negara, kata YLKI.
Musim haji benar-benar dimanfaatkan oleh operator asal Saudi Arabia, Zain. Mereka memanfaatkan momen tahunan tersebut dengan menjual layanannya kepada calon jamaah haji di seluruh embarkasi di Tanah Air.
Dengan membayar Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telepon, dan unlimited terima telepon tanpa batas.
Namun kenyataannya setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, pengguna tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Kapan jemaah haji tersebut diberangkatkan? Tapi, tadi dia sudah diberangkatkan bersama dengan jemaah haji Kloter 11 asal Maluku Utara,"
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
Alih-alih ingin mendapatkan harga murah dari Zain, justru jamaah haji Indonesia dirugikan karena tak bisa menikmati layanan yang dijanjikan operator asal Saudi Arabia tersebut.
Mengenai hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara. Kendati menurut regulator (BRTI), penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telkomunikasi di Indonesia, praktik ini berpotensi merugikan konsumen bahkan negara.
Mengingat, jika ada gangguan pelayanan, para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, atau kendala teknis lainnya.
Menurut Tulus, selain penjualan tersebut merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi ini berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.
“Karena itu, saya mendesak agar Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” ujar Tulus di Jakarta, kemarin.
Tuntut pemerintah
Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, berpendapat konsumen yang merupakan jamaah haji sudah dirugikan dengan tak bisa dipakai kartu telekomunikasi Zain yang dibelinya di Indonesia.
“Ini artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, tapi mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut. Sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,” ujar Sularsi.
Menurutnya, menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebelum melakukan penjualan kartu perdana di Indonesia, Zain terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen. Ketika jamaah haji atau umroh yang membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor dan penjual bertanggung jawab jika ada keluhan.
Ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, Sularsi menemukan fakta bahwa pemerintah kerajaan Saudi Arabia melarang operator telekomunikasi dari negara lain untuk menjual layanan telekomunikasinya di seluruh wilayah Saudi Arabia, termasuk di Mekkah dan di Madinah. Tak terkecuali operator telekomunikasi asal Indonesia. Jamaah haji atau umoroh yang tengah berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal.
YLKI prihatin terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tak berani menerapkan azas resiprokal. Seharusnya Kominfo bisa melarang operator dari negara mana pun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.
“Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221 ribu dan jamaah umroh 880 ribu setiap tahun, seharunya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi. YLKI sangat prihatin pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani menerapkan azas resiprokal,” tegas dia.
Karena terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia, seharusnya regulator di Indonesia, seperti BRTI, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.
“Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia. Dan itu dilindungi UU. Sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas,” terang Sularsi.
Agar kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak terganggu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia segera mengambil peran positif. Yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah. Diakui Sularsi, hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal.
(mdk/sya)