Aturan Lembaga Sertifikasi Halal untuk Pariwisata Disiapkan
Rencananya, aturan ini keluar tahun depan.
Dream - Kementerian Pariwisata tengah mempersiapkan aturan tentang lembaga sertifikasi untuk produk dan profesi untuk pariwisata halal. Hal ini dikatakan oleh Penasihat Kehormatan Menteri Pariwisata, Sapta Nirwandar.
-
Bagaimana Wisata Halal di Indonesia dipromosikan? Kemenparekraf mulai mengembangkan konsep wisata halal di sejumlah daerah di Indonesia.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa tujuan utama dari Wisata Halal di Indonesia? Wisata halal adalah sebuah konsep pariwisata yang populer di beberapa negara seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Palestina, hingga Malaysia. Kini, Indonesia juga tengah gencar mempromosikan negaranya sebagai salah satu destinasi wisata halal yang layak dikunjungi.
-
Siapa yang mengusung konsep Wisata Halal di Indonesia? Kemenparekraf mulai mengembangkan konsep wisata halal di sejumlah daerah di Indonesia.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
"Sedang disiapkan, termasuk sertifikasi (halal) untuk restoran, hotel, spa, dan lain-lain," kata Sapta di Jakarta, ditulis Senin 18 Juli 2016.
Dia mengatakan lembaga sertifikasi untuk produk dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini diatur karena produk dan profesi adalah hal yang berkaitan. Tak hanya itu, pihaknya juga ingin logo halal yang ada di pariwisata tak hanya sekadar cap.
"Ini nyambung. Misalnya, ada hotel berlogo halal, ada kriteria dan perlu sertifikasi agar tidak sekadar logo," kata dia.
Sapta mengatakan aturan ini akan rampung tahun depan. "Tahun 2017, kan, mandatnya harus sudah jadi. Itu yang tercantum dala UU No. 33 Tahun 2014 (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)," kata dia.