Anak AKBP Achiruddin Hasibuan jadi Tersangka, Kapolri Langsung Bereaksi
Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus penganiayaan anak anggota polisi.
Anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan alias AH (19) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan penjemputan paksa terhadap AH sesuai Pasal 351 ayat 2.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
Usai AH diamankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bereaksi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya. Simak ulasan selengkapnya:
Anak AKBP Achiruddin Jadi Tersangka
©2023 Merdeka.com
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap AH sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh korban, yakni Ken Admiral ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut kemudian ditarik ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/3895/XII/2022.
Sumaryono menjelaskan, dalam perkara ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.
Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut dinyatakan jika laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.
Respon Kapolri
Sumaryono mengatakan, Polisi melakukan penjemputan paksa terhadap AH. Usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ListyoSigitP, Kapolri pun ikut berkomentar atas penangkapan AH dan menyampaikan terima kasih untuk kinerja para anggotanya.
Foto: Twitter ©2023 Merdeka.com
"Terima Kasih atas dedikasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan @ivHumas_Polri @HumasPoldaSumut @ahriesonta," tulis Kapolri dalam cuitannya.
Kasus Penganiayaan Viral
Sebelumnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, viral di media sosial usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.
Dalam rekaman video yang dibagikan, tampak Ken dihajar hingga babak belur oleh AH hingga mengalami luka di bagian wajah.
AKBP Achiruddin Dicopot
Buntut dari kejadian tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Ia dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. AKBP Achiruddin disebut terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.