Apa Itu Ijtihad dan Contohnya Dalam Kehidupan, Ketahui Siapa yang Bisa Melakukan
Apa itu ijtihad adalah hal penting dalam hukum Islam. Terutama bagian hukum yang belum dijelaskan ketentuannya secara rinci dalam Alquran maupun Hadits.
Apa itu ijtihad adalah hal penting dalam hukum Islam. Terutama bagian hukum yang belum dijelaskan ketentuannya secara rinci dalam Alquran maupun Hadits. Sehingga apa itu Ijtihad adalah konsep yang bisa memperkuat Alquran dan hadis.
Jadi, dapat dikatakan bahwa apa itu ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadits. Apa itu ijtihad adalah alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam. Sebagai suatu kebutuhan dasar yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
-
Apa itu istihadhah? Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaan bulannya (haid) atau di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan.
-
Bagaimana cara menghadapi fitnah menurut Islam? Menghadapi fitnah, seorang Muslim dianjurkan untuk bersabar dan bertawakal kepada Allah SWT. Sabar adalah salah satu sikap yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam menghadapi berbagai cobaan hidup, termasuk fitnah.
-
Apa yang dimaksud dengan ikhtiar dalam Islam? Ikhtiar dalam Islam merujuk pada usaha sungguh-sungguh yang dilakukan untuk mencapai tujuan, sambil menyadari bahwa hasil akhirnya tetap bergantung pada kehendak Allah SWT.
-
Apa yang dimaksud dengan darah istihadhah? Darah istihadhah adalah istilah dalam agama Islam yang mengacu pada darah yang keluar dari seorang wanita di antara waktu haid dan waktu bersih. Istihadhah biasanya terjadi karena adanya gangguan hormonal atau kelainan fisik yang mengubah siklus menstruasi wanita.
-
Apa pengertian tasawuf? Tasawuf adalah dimensi mistik Islam yang berfokus pada pengembangan spiritual batiniah individu. Hal ini sering disebut sebagai jantungnya Islam, karena menekankan pengembangan hubungan yang mendalam dan pribadi dengan Tuhan melalui berbagai praktik spiritual.
-
Apa yang dimaksud dengan Sholat Tahajud? Sholat tahajud adalah ibadah yang dikerjakan pada sepertiga malam. Sholat malam ini dikerjakan minimal dua rakaat dan maksimal tidak terbatas.
Apa itu ijtihad adalah proses yang hanya bisa dilakukan oleh ahli agama. Bahkan dikutip dari laman NU Online, dalam kitab ar-Radd 'ala man afsada fil-ardl, al-Sayuthi berkesimpulan, bahwa di setiap periode atau 'ashr, harus ada seseorang, atau sejumlah orang, yang mampu berperan sebagai mujtahid.
Apa itu Ijtihad adalah proses yang dilakukan untuk memperluas pemahaman terhadap hukum Islam. Arti secara bahasa, apa itu ijtihad adalah mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh.
Untuk lebih jelasnya, simak pengertian apa itu ijtihad dan contohnya dalam Islam berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Senin (1/8).
Pengertian Ijtihad
©2021 Merdeka.com/pexels-michael-burrows
Secara etimologi, apa itu Ijtihad berasal dari bahasa Arab jahada yajhadu-jahd yang berarti kemampuan, potensi, kapasitas. Ijtihad secara bahasa artinya mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh.
Menurut artikel berjudul 'Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam', ijtihad berasal dari kata “al-jahd” atau “al-juhd”, yang artinya “al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot” (kesanggupan dan kemampuan).
Berdasarkan asal kata, apa itu ijtihad adalah pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Di sini, Ijtihad berarti bersungguh-sungguh atau kerja keras untuk mencapai sesuatu.
Sementara menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad adalah penetapan salah satu sumber hukum Islam.
Apa Itu Ijtihad?
shutterstock/nuttakit
Secara terminologis, berijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam mencari syariat dengan menggunakan metode tertentu. Ijtihad sendiri dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadits.
Ijtihad menjadi pemegang fungsi penting dalam menetapkan hukum Islam. Orang yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid, di mana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Alquran dan hadits.
Menurut Al-Amidi, apa itu Ijtihad adalah pencurahan segala kemampuan secara maksimal agar memperoleh suatu hukum syara’ yang amali melalui penggunaan sumber syara’ yang diakui dalam Islam.
Fazlur Rahman menerangkan apa itu ijtihad sebagai seluruh kemampuan para ahli hukum sampai pada titik akhir untuk memperoleh prinsip dan aturan hukum dari sumber hukum Islam (Alquran dan Hadits).
Mengingat bahwa relatif sedikit ayat-ayat Alquran yang secara eksplisit menjelaskan hukum, situasi muncul saat ruang lingkup Hukum Islam harus diperluas.
Pertama, para ahli hukum beralih ke hadis (perkataan, perbuatan Rasulullah SAW). Selanjutnya, mereka menggunakan analogi atau qiyas, meskipun setiap pemotongan yang dibuat kemudian tunduk pada Ijma'.
Jika proses-proses tersebut masih belum menyelesaikan masalah yang sedang dipertimbangkan, maka para ulama melakukan upaya mental untuk menyimpulkan posisi yang sesuai dengan etos, etika, dan semangat Islam.
Apa Itu Ijtihad dalam Islam
shutterstock/Orhan Cam
Dalam Islam, apa itu Ijtihad adalah interpretasi independen atau asli dari masalah yang tidak secara tepat dicakup oleh Alquran dan hadis. Dalam pengertian teknis, apa itu ijtihad dijelaskan sebagai proses penalaran hukum dan hermeneutika melalui ahli hukum-mujtahid yang memperoleh atau merasionalisasi hukum berdasarkan Alquran dan hadis.
Makna ijtihād mempunyai sejumlah definisi menurut para ahli teori hukum Islam. Sebagian mendefinisikannya sebagai tindakan dan aktivitas ahli hukum untuk mencapai solusi.
Al-Ghazālī menerangkan apa itu Ijtihad sebagai pengeluaran total dari usaha yang dilakukan oleh seorang ahli hukum dengan tujuan memperoleh hukum-hukum agama.
Ijtihad pada dasarnya terdiri dari kesimpulan atau istinbāṭ yang meluas ke probabilitas. Dengan demikian tak termasuk ekstraksi kesimpulan dari teks, serta keputusan yang dibuat tanpa bantuan penalaran hukum independen.
Orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad disebut mujtahid bagi pria dan mujtahida bagi wanita. Secara umum mujtahid harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai bahasa Arab, Alquran, As-Sunnah atau hadis, dan teori hukum.
Tujuan dan Fungsi Ijtihad
©2020 Merdeka.com
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam berperilaku sosial maupun beribadah kepada Allah SWT.
Sedangkan untuk fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam dipandang sebagai sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadits. Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum adalah untuk mendapatkan sebuah solusi jika ada suatu masalah yang harus ditetapkan hukumnya, akan tetapi tak ditemukan jelas di Alquran atau hadits.
Oleh sebab itu, segi fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, ijtihad punya kedudukan dan legalitas dalam Islam. Walaupun ijtihad tak dapat dilakukan oleh sembarang orang, artinya hanya orang-orang tertentu saja yang memenuhi syarat khusus yang bisa berijtihad.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid di antaranya adalah:
Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas serta mendalam.
Mempunyai pemahaman yang baik, baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)
Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
Berakhlaqul qarimah atau memiliki akhlak yang baik, terpuji dan mulia.
Seorang mujathid yang akan berijtihad tak bisa sembarangan. Karena fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga ini bisa memengaruhi umat Islam di berbagai wilayah.
Jenis-Jenis Ijtihad
shutterstock/nuttakit
Setelah memahami apa itu ijtihad hingga tujuan dan fungsinya, Anda juga perlu mengenal berbagai macam bentuk ijtihad. Sebagai hukum Islam ketiga, pengetahuan terkait ijtihad tentunya harus dimiliki oleh setiap muslim. Berikut jenis atau macam-macam ijtihad:
Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Alquran dan hadits dalam suatu perkara. Hasil dari kesepakatan para ulama ini berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat Islam.
Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya. Tapi memiliki kesamaan (seperti manfaat, sebab, bahaya) dengan masalah lain, sehingga ditetapkan hukum yang sama.
Maslahah Mursalah adalah suatu cara menetapkan hukum Islam berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah, makruh atau pun haram demi kepentingan umat.
Istishab adalah suatu penetapan hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Alquran dan hadits.
Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya, karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.
Contoh Ijtihad dalam Kehidupan
© pexels.com/Thirdman
Salah satu contoh ijtihad dalam kehidupan zaman sekarang, para ulama melakukan ijtihad dalam proses penentuan 1 Ramadhan dan juga 1 Syawal. Mereka akan berdiskusi untuk menentukan dan menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal berdasarkan perhitungan serta hukum Islam yang ada sebelumnya.
Contoh berijtihad yang belum pernah ada di zaman Nabi Muhammad SAW berikutnya, misal hukum Islam mengenai pasangan yang membutuhkan bayi tabung. Hal ini diperbolehkan dengan beragam syarat yang mengiringi.
Hal ini kemudian menjadi bentuk solusi bagi pasangan untuk menyelesaikan permasalahan kesuburan.
Sementara contoh ijtihad di masa kekhalifahan. Salah satu contoh ijtihad adalah saat peristiwa yang terjadi di zaman Khalifah Umar bin Khattab.
Pada saat itu para pedagang muslim mengajukan suatu pertanyaan kepada Khalifah, yakni berapa besar cukai yang wajib dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah Khalifah.
Jawaban dari pertanyaan tersebut belum termuat secara terperinci di dalam Alquran atau hadis. Maka Khalifah Umar bin Khattab kemudian melakukan ijtihad bersama para pemuka agama Islam yang paham hukum.
Ditetapkan bahwasanya cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah dengan disamakan dengan taraf yang umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara asing, di mana mereka berdagang.
(mdk/kur)