Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK Tepat di Hari Spesialnya
Bersama kuasa hukum Otto Hasibuan, Jessica Wongso resmi ajukan PK ke Mahkamah Agung bertepatan pada hari ulang tahun ke-36.
Kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 kini memasuki babak baru. Jessica Wongso telah resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bersama bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, permohonan PK tersebut diajukan pada hari ulang tahun Jessica yang ke-36, yaitu pada Rabu (9/10). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk memproses permohonan PK ini.
- Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
- Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
- FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
- Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
"Hari ini adalah hari ulang tahun Jessica. Kami tidak merencanakannya sebelumnya. Peristiwa ini terjadi delapan tahun lalu di Pengadilan Negeri ini," ungkap Otto Hasibuan kepada para wartawan.
Sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Wongso merasa trauma, teringat kembali momen delapan tahun lalu saat berada di tempat itu mengenakan kemeja putih sebagai terdakwa dalam kasus kopi sianida.
Alasan Jessica Wongso Ajukan PK
Dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube *Intens Investigasi* pada Rabu (9/10), Otto Hasibuan menjelaskan mengapa Jessica Wongso tetap bersikeras untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meskipun ia sudah mendapatkan kebebasan bersyarat.
"Jessica menyatakan, 'Selama ada peluang yang diberikan oleh undang-undang atau hukum untuk mengajukan PK, saya akan memanfaatkan kesempatan tersebut,'" ungkapnya.
Manfaatkan Kesempatan untuk Ajukan Proposal Kerja
"Hari ini, kami memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) karena dia ingin membuktikan bahwa dia tidak melakukan kesalahan, meskipun kenyataannya dia telah dihukum," ungkap Otto Hasibuan.
Menurut laporan Antara pada Kamis (10/10), Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica Wongso telah terdaftar dalam sistem PN Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Akan Ditunjuk Majelis Hakim
Zulkifli Atjo mengungkapkan nama majelis hakim yang akan memeriksa berkas permohonan PK Jessica Wongso kemungkinan akan diumumkan satu hari setelah permohonan diajukan.
"Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim untuk menangani permohonan PK tersebut, yang kemudian akan diteruskan ke MA untuk proses peradilan," jelas Zulkifli Atjo.