Cara Cegah Penularan COVID-19: Periksa, Lacak, Karantina, & Isolasi
Meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19 bisa bantu tekan angka persebaran virus.
Total kasus infeksi Virus Corona COVID-19 di seluruh dunia pada hari Minggu, (30/5/2021) telah mencapai angka 169.776.398 kasus, berdasarkan data dari Johns Hopkins University.
Ancaman varian baru virus SARS-CoV-2 membutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan. Untuk itu, perlu adanya langkah-langkah strategis untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian virus.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Malaysia merdeka? Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957.
-
Kapan Singapura merdeka? Singapore Independence Day was on the 9th of August 1965.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19. Rangkaian penanggulangan tersebut bisa berhasil jika dilakukan secara disiplin oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
1. Pemeriksaan
Disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mendiagnosis virus melalui uji laboratorium.
2. Pelacakan
Merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.
3. Karantina
Karantina sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
4. Isolasi
Kemudian isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Proses pemeriksaan biasanya dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT). Dalam hal deteksi COVID-19, pemeriksaan laboratorium diprioritaskan untuk kasus suspek, kontak erat, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang tinggal di fasilitas tertutup serta memiliki risiko penularan tinggi.
Selanjutnya, pelacakan dilakukan oleh Puskesmas dan jejaringnya terhadap kontak erat dari kasus konfirmasi positif COVID-19. Jika seseorang diidentifikasi memiliki kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit maka ia harus menjalani karantina.
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi.
Kriteria seseorang selesai lakukan isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama. Adapun pihak yang berwenang untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi ialah puskesmas setempat yang melakukan pemantauan atau pihak rumah sakit yang melakukan perawatan.
(mdk/khu)