Cara Membuat Sertifikat Halal yang Cepat dan Mudah, Wajib Diketahui PKL
Kumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Kumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Cara Membuat Sertifikat Halal yang Cepat dan Mudah, Wajib Diketahui PKL
Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Melansir dari Liputan6.com, aturan itu menjadi langkah serius untuk menjamin jika konsumen bisa mengonsumsi produk sesuai dengan prinsip halal.
Maka, setiap PKL harus memahami cara membuat sertifikasi halal untuk mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan keberlanjutan usaha di masa mendatang.
Lantas seperti apa cara membuat sertifikasi halal yang cepat dan mudah? Simak ulasan berikut:
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana cara membuat sertifikat terlihat mewah? Kertas concorde dikenal dengan kesan mewah bila digunakan untuk kertas sertifikat. Tekstur dasar kertas ini halus, tapi ada alur garis menonjol yang membuatnya terasa kasar.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fungsi dan Masa Berlaku Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam. Ada pun fungsi dari sertifikat halal ini salah satunya adalah menjadi alat bantu bagi pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi dan menjamin kepatuhan yang sudah berlaku.
Serta menciptakan kerjasama yang erat antara sektor bisnis dan regulator, memastikan bahwa produk jasa yang dipasarkan memenuhi standar dan tak melanggar prinsip kehalalan.
Masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun. Hal itu sesuai dengan ketentuan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.
Sehingga Anda bisa memperpanjang sertifikat ini secara berkala dan memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan terus mematuhi standar kehalalan dan dapat dipercaya konsumen.
Cara Membuat Sertifikat Halal
Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:
1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id
Akses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
2. Register akun baru
Untuk memulai pengajuan, Anda perlu membuat akun baru di platform tersebut. Isi formulir registrasi dengan informasi yang akurat, termasuk jenis keperluan, nama, email, dan password.
3. Lakukan verifikasi akun
Setelah registrasi, lakukan verifikasi akun Anda sesuai petunjuk yang diberikan oleh platform. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan.
4. Ajukan permohonan sertifikat halal
Setelah akun terverifikasi, lanjutkan dengan mengajukan permohonan sertifikat halal melalui platform tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
5. Pemeriksaan kelengkapan data oleh BPJPH
Pihak BPJPH akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data yang telah Anda ajukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
6. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH)
Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap oleh BPJPH, maka pemeriksaan akan diteruskan ke LPH. LPH akan tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga menentukan biaya yang diperlukan untuk proses sertifikasi. Proses ini memakan waktu sekitar dua hari kerja bila dokumen telah lengkap.
7. Informasi tagihan bayar dan pembayaran
BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar kepada pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar permohonan sertifikat halal Anda tidak ditolak.
8. Pengujian kehalalan produk oleh LPH
LPH akan melaksanakan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja. Proses ini mencakup pengecekan bahan baku, proses produksi, hingga bahan tambahan yang digunakan.
9. Laporan hasil pemeriksaan ke MUI
Hasil pemeriksaan oleh LPH akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai langkah selanjutnya dalam penentuan status kehalalan produk.
MUI akan menyidangkan fatwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan. Hasilnya akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.
11. Download sertifikat halal
Pemohon dapat mengunduh sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal, menandai tahap akhir dari proses perolehan sertifikat halal.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal secara efisien dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.
Rincian Biaya
1. Pembuatan Sertifikat Halal:
* Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu)
* Usaha Menengah: Rp5.000.000 (Lima Juta)
* Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu)
2. Perpanjangan Sertifikat Halal:
* Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000 (Dua Ratus Ribu)
* Usaha Menengah: Rp2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu)
* Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000 (Lima Juta)
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri:
* Rp800.000 (Delapan Ratus Ribu)
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa untuk masyarakat yang belum memiliki sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meluncurkan program sertifikasi halal gratis mulai 2 Januari 2023. Kabar baik ini memberikan peluang kepada pelaku usaha, terutama yang tergolong usaha mikro dan kecil, untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa dikenakan biaya yang signifikan, seiring dengan upaya pemerintah dalam mendukung keberlanjutan usaha dan pemerataan kesempatan di sektor ini.