Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak ke KUA, Mudah Tidak Dipungut Biaya
Merdeka.com memberikan jawaban atas pertanyaan cara mengurus buku nikah yang hilang ke KUA.
Buku nikah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang berstatus sebagai suami istri. Pasalnya, buku nikah memuat tentang data-data penting yang resmi di mata hukum.
Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Memiliki bentuk yang kecil dengan dua cover warna yang berbeda. Merah untuk suami dan hijau untuk istri.
-
Bagaimana cara mengganti buku nikah yang hilang? Cara bikin buku nikah yang hilang ini bisa disimak bagi pasangan yang kehilangan buku nikahnya.
-
Di mana saya bisa mengurus penggantian buku nikah yang hilang? Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan cara mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengganti buku nikah? Berkas yang perlu disiapkan juga cukup sederhana, dan prosesnya pun juga tidak rumit.
-
Kenapa buku nikah penting untuk diganti jika hilang? Pernikahan adalah momen yang sangat berharga dalam hidup seseorang, dan buku nikah merupakan dokumen penting yang mencatat peristiwa tersebut.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag. Berikut cara mengurus surat nikah online, bisa dipraktikkan: 1. Kunjungi situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru. 2. Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat email. Buat juga password yang aman untuk akun Simkah Anda. 3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi email Anda dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Simkah Kemenag. 4. Kembali ke situs Simkah dan masuk dengan menggunakan akun yang baru Anda buat. 5. Pada halaman beranda, pilih opsi "Pelayanan Perkawinan" di menu navigasi atas. 6. Kemudian, pilih lagi opsi "Pencarian PD Pernikahan" di bawah menu "PD Pernikahan". 7. Masukkan Kecamatan dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengantin pria atau wanita, lalu klik tombol "Cari" untuk mencari data perkawinan. 8. Jika data perkawinan sudah ditemukan, lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia. Isi informasi yang diminta dengan benar, seperti identitas pengantin, tanggal pernikahan, serta data saksi. 9. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, tekan tombol "Simpan" untuk menyimpan data pernikahan. 10. Terakhir, cetak surat keterangan nikah yang telah selesai diisi. Surat ini akan digunakan sebagai bukti pernikahan yang sah.
-
Siapa yang berwenang mengganti buku nikah yang hilang? Setelah permohonan Anda diterima, KUA akan mengganti buku nikah yang hilang dengan duplikat buku nikah yang baru.
Pasangan suami istri wajib menjaga buku ini sebagai bukti sah atas pernikahan mereka. Namun, bagaimana jika dokumen penting itu ternyata hilang atau rusak?
Apakah bisa diurus kembali dan mendapatkan gantinya yang baru? Berikut ini merdeka.com memberikan jawaban atas pertanyaan cara mengurus buku nikah yang hilang ke KUA.
simak ulasannya sebagai berikut.
Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak
Jika Anda mengalami masalah pada buku nikah Anda, entah karena rusak atau hilang, maka jangan khawatir, buku nikah bisa diurus dengan cukup mudah di KUA. Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara gratis.
Jika Anda menerima tagihan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai KUA, Anda bisa memiliki opsi untuk melaporkannya melalui platform media sosial Bimas Islam untuk ditindaklanjuti. (RMD)
- Cara Legalisir Buku Nikah ke Kantor Kemenag, Begini Prosesnya
- Beredar Buku Penyimpangan Sejarah Pendirian NU, Gus Yahya: Ada Tokoh-Tokoh Baru
- Tinggalkan Keluarga 7 Tahun untuk Kuliah S2 dan S3 di Luar Negeri, Ayah Ini Buat Buku Isi Nasihat untuk Anaknya
- Kumpulan Murid Ini Iuran Beri Hadiah HP ke Guru Wali Kelas saat Wisuda, Momen Manisnya Jadi Sorotan
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut cara mendapatkan buku nikah baru di KUA secara gratis:
Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengurus buku nikah yang hilang ke kantor KUA. Ikuti langkah di bawah ini dan jangan lupa pula untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan buku nikah Anda kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian. Mereka akan memberikan Anda surat laporan kehilangan yang dapat digunakan sebagai bukti.
- Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari Kepolisian, kunjungi KUA tempat pernikahan Anda.
- Seperti dalam kasus buku nikah yang rusak, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian.
- Jangan lupa untuk bawa persyaratan dokumen seperti KTP, pas foto 2x3 latar biru.
Mengurus Buku Nikah yang Rusak
Setelah mengetahui bagaimana mengurus buku nikah yang hilang, maka bagi Anda yang mengalami kerusakan pada buku nikah karena sesuatu, Anda juga bisa mengurusnya dengan mudah di KUA.
- Datang Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda dan bawa buku nikah asli yang rusak sebagai bukti. Selain itu, lengkapi juga syarat seperti KTP dan pas foto 2x3 berlatar biru.
- Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian buku nikah. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan benar dan lengkap.
- Setelah mengajukan permohonan, Anda harus menunggu proses penggantian buku nikah yang rusak. Waktu yang diperlukan untuk penggantian bisa bervariasi, tergantung pada KUA setempat.
Demikian adalah cara mengurus buku nikah hilang dan rusak ke KUA. Pastikan buku nikah yang Anda miliki agar dijaga dengan baik, supaya tidak mengalami masalah seperti hilang dan rusak.