Catat! Ini Sanksi Bagi PNS yang Ikut Kampanye Pilkada 2024
PNS yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk tetap bersikap netral selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang kini sedang memasuki fase kampanye. Hal ini juga berlaku untuk PNS yang pasangan hidupnya berpartisipasi dalam kontestasi politik.
Azwar Anas menjelaskan bahwa penerapan prinsip netralitas ini bertujuan untuk menghindari keterlibatan PNS yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam politik praktis. Aturan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas jabatan atau negara, serta menghindari keputusan atau tindakan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi salah satu pasangan calon.
"ASN dilarang terlibat secara aktif dalam kampanye. Bagi ASN yang mendampingi pasangan mereka selama proses Pilkada 2024, diharapkan untuk mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anas dalam siaran persnya, Selasa (8/10P.
Ia juga mengingatkan ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, baik melalui posting, komentar, berbagi tautan, memberikan like, atau menggunakan simbol-simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada pasangan yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. PNS yang pasangannya berkompetisi dalam pemilihan lima tahunan ini tidak diizinkan untuk menjadi pembicara atau narasumber dalam acara partai politik atau berperan sebagai juru kampanye untuk pasangan mereka.
"Termasuk dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, serta penggunaan aset negara untuk mendukung pasangan dalam Pilkada 2024," tambahnya.
Namun, ASN masih diperbolehkan untuk mendampingi suami atau istri mereka pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD, serta dalam pengenalan kepada masyarakat. ASN juga diizinkan untuk berfoto bersama pasangan yang maju dalam Pilkada, asalkan tidak terlibat dalam simbol atau gerakan yang menunjukkan dukungan.
"ASN boleh hadir dalam kegiatan kampanye yang diadakan oleh pasangan mereka, tetapi tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanaannya," ungkap Anas.
Anas mengingatkan ASN untuk memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18/2023 mengenai Netralitas bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan Berstatus Calon Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang telah diterbitkan pada tahun 2023. Pelaksanaan manajemen ASN dilakukan dengan prinsip netralitas, yang berarti ASN harus melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa dipengaruhi atau berpihak pada kepentingan politik.
"ASN yang melanggar prinsip netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Anas.
Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye Pilkada 2024
Kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berlangsung selama sekitar dua bulan. Tahapan kampanye ini dijadwalkan berakhir pada Rabu, 23 November 2024. Selama periode kampanye, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh tim kampanye, salah satunya adalah tidak melibatkan anak-anak atau orang belum memiliki hak suara.
Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, khususnya di Pasal 280 ayat (2) huruf k. Menurut Pasal 280, pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang untuk melibatkan:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim di semua lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau daerah;
5. Pejabat negara yang bukan anggota partai politik dan menjabat sebagai pimpinan lembaga nonstruktural;
6. Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;
9. Perangkat desa;
10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Di dalam Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga diatur sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melanggar ketentuan mengenai keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye. Sanksi tersebut adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Larangan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik juga diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan Lainnya
**Pasal 15** Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari:
1. penyalahgunaan dalam konteks politik;
2. keterlibatan dalam konflik bersenjata;
3. partisipasi dalam kerusuhan sosial;
4. keterlibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan; dan
5. partisipasi dalam perang.
Selain itu, dalam Undang-undang Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak juga diatur mengenai sanksi pidana bagi pihak-pihak yang secara ilegal melibatkan anak dalam aktivitas politik.
Berikut adalah penjelasannya. **Pasal 87** Setiap individu yang secara ilegal merekrut atau memanfaatkan anak untuk kepentingan militer, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63, atau terlibat dalam penyalahgunaan politik, konflik bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung kekerasan, atau perang sesuai dengan Pasal 15, akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).