Cewek Cantik Gasak Harta Teman saat Lagi Tidur, Punya Strategi Jitu Agar Tak Dicurigai Tapi Apes Ketahuan Polisi
PAG ditangkap atas dugaan pencurian dua unit ponsel dan satu unit laptop milik VUPL dengan total nilai barang yang dicuri ditaksir mencapai Rp50 juta
Tim Reserse Kriminal Polsek Kota Barat, Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang wanita berinisial PAH (28) yang merupakan warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. PAH ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian dua ponsel dan satu laptop milik VUPL, dengan total nilai barang yang dicuri diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Kapolsek Kota Barat, AKP Pomil Montu, mengungkapkan laporan mengenai pencurian tersebut diterima pada tanggal 4 Oktober 2024. Kejadian tersebut berlangsung di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
- Diiming-imingi Uang, Bocah Laki-Laki di Tangsel Diculik Pria Berjaket Ojol
- Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Remaja Mau Tawuran di Kebon Jeruk
- HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
- Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus pencurian ini.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami memperoleh petunjuk yang mengarah pada PAH, yang merupakan teman korban," jelas AKP Pomil.
Pada tanggal 5 Oktober 2024, PAH akhirnya ditangkap bersama barang bukti.
Motif Pelaku
AKP Pomil menambahkan bahwa saat diinterogasi, PAH mengakui bahwa ia berniat mencuri barang-barang milik korban untuk digadaikan guna membayar utang.
PAH mengambil dua ponsel dan laptop ketika korban sedang tidur nyenyak. Kedua ponsel tersebut terletak di atas kasur dekat kepala korban, sedangkan laptop ditemukan di ruang tamu. Usai mencuri, PAH berusaha menciptakan alibi seolah-olah ada orang lain yang masuk ke rumah dengan cara membuka pintu dapur dan menyusun bangku di samping rumah sebagai pijakan, agar korban tidak mencurigai dirinya sebagai pelaku.
Saat ini, PAH beserta barang bukti berupa iPhone 13 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, dan satu unit laptop Asus telah diamankan di Polsek Kota Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini," tutup AKP Pomil.