Daftar Mahar yang Dilarang Dalam Islam, Calon Pengantin Harus Tahu
Dalam pernikahan menurut Islam ada istilah mahar atau maskawin yang harus diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.
Dalam pernikahan menurut Islam ada istilah mahar atau maskawin yang harus diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Seorang suami harus memberikan mahar secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya. Dalam surat An Nisa Ayat 4, Allah SWT berfirman:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Apa pengertian tasawuf? Tasawuf adalah dimensi mistik Islam yang berfokus pada pengembangan spiritual batiniah individu. Hal ini sering disebut sebagai jantungnya Islam, karena menekankan pengembangan hubungan yang mendalam dan pribadi dengan Tuhan melalui berbagai praktik spiritual.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Bagaimana Islam menyebar di Kesultanan Perlak? Seiring banyaknya pedagang yang singgah dan melakukan perniagaan di Kesultanan Perlak kemudian terjadilah pernikahan antara mereka dengan masyarakat Perlak. Faktor inilah yang menyebabkan ajaran-ajaran Islam sangat cepat menyebar.
-
Kenapa Mahalini memeluk agama Islam? Kita mulai dari cerita di Bali dulu ya, dari saat Mahalini memohon izin untuk ditemani oleh Aa Ikky dan tentunya meminta izin untuk berpindah keyakinan, sudah mendapat izin dari orang tua, dan segala macam," ujar Deni Uwaw saat diwawancara di Kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/5/2024).
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".
Meski mahar merupakan hak penuh mempelai wanita, namun Islam menganjurkan agar tidak memberatkan. Ada beberapa mahar juga yang dilarang dalam Islam. Apa saja? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari gramedia dan berbagai sumber, Senin (3/7/2023):
Apa Fungsi Mahar Pernikahan?
Mahar atau maskawin merupakan pemberian seorang calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita ketika hendak menikah. Pemberian tersebut bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, bisa uang, barang, atau jasa. Dalam Al-Quran dan hadist, telah dijelaskan beberapa fungsi dari mahar pernikahan. Berikut beberapa fungsinya:
1. Sebuah penghormatan dan penghargaan bagi wanita
2. Sebagai pembeda pernikahan dengan mukhadanah
3. Menjadi bentuk tanggung jawab dari calon suami
4. Sebagai tanda seriusnya seorang laki-laki untuk menikah
5. Sebuah bentuk persetujuan untuk hidup bersama
Mahar yang Dilarang dalam Islam
1. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar pernikahan yang tidak bernilai dilarang dalam Islam. Meski Islam telah memberi keringanan pada laki-laki yang tidak mampu memberi mahar bernilai nominal tinggi, mahar yang tidak bernilai bukan termasuk ke dalam keringanan.
Mahar harus bernilai seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan wanita seperti hafalan Al-Qur'an dan lain sebagainya.
2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang dilarang selanjutnya ialah mahar yang memberatkan. Meski sepenuhnya hak penuh seorang wanita, mahar bukan tujuan pernikahan melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Dalam sebuah hadits, mahar yang ringan justru akan membawa keberkahan dalam rumah tangga. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya," (HR Ahmad)
3. Mahar yang Haram
Mahar yang haram dilarang dalam Islam. Makna haram sendiri ditinjau dari cara memperoleh maupun zat itu sendiri.
Jika seorang istri menerima mahar yang haram setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.
Sementara apabila istri telah menerima mahar haram dan kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.
4. Mahar yang Berlebihan
Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung terkait anjuran meringankan mahar. Karenanya, mahar yang berlebihan justru dilarang dalam Islam.
Jika keduanya sepakat untuk menikah namun terkendala perkara mahar, maka pernikahannya bisa terancam batal dan berujung menjalin hubungan di luar nikah. Dalam surah At Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,"