Fungsi APBN dalam Suatu Pemerintahan, Ketahui Tujuan Beserta Alokasinya
Fungsi APBN dalam menopang pembiayaan suatu negara penting untuk diketahui seluruh elemen masyarakat. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Fungsi APBN dalam menopang pembiayaan suatu negara penting untuk diketahui seluruh elemen masyarakat. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
APBN sendiri merupakan suatu instrumen pemerintah untuk mengadakan perencanaan mengenai pemasukan serta pengeluaran suatu negara dalam jangka waktu 1 tahun. Melalui APBN, berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan negara akan tercapai dengan optimal.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Apa yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum di PLBN? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN. Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
Sebelum menjadi APBN yang diresmikan oleh Presiden bersama dengan DPR RI, APBN telah lebih dahulu diajukan sebagai rancangan yang disebut dengan RAPBN. Sebelum menjadi draft, RAPBN juga telah lebih dahulu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta visi dan misi Presiden RI.
Tak hanya memuat mengenai daftar alokasi anggaran pendapatan dan pembiayaan negara, fungsi APBN pun terdapat berbagai macamnya. Fungsi APBN tersebut secara langsung dapat dirasakan pemerintah hingga masyarakat.
Lalu, apa sebenarnya hakikat, tujuan, hingga fungsi dari APBN itu sendiri? Melansir dari laman Liputan6 dan berbagai sumber, berikut rangkuman mengenai definisi hingga fungsi APBN.
Definisi APBN
Merujuk dari Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengertian APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu, APBN yang belum disetujui dari DPR akan disebut dengan RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pengertian APBN ini merupakan wujud yang konkret antara pemerintah bersama masyarakat untuk membuat sistem perencanaan keuangan yang terpadu dan tepat guna. Dalam perencanaannya, APBN pun dirancang secara terbuka dan penuh asas akuntabilitas karena menyangkut hajat seluruh masyarakat Indonesia.
©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar
APBN juga merupakan wujud dari kesungguhan pemerintah untuk membangun serta memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan pada pos-pos tertentu. M. Suparmoko lebih jauh menjelaskan, APBN merupakan suatu daftar rinci tentang penerimaan serta pengeluaran negara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Nurjaman Arsyad memiliki pendapat jika APBN merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk seperangkat kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun. Biasanya, hal itu akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk angka-angka yang berupa nominal untuk pos-pos tertentu.
Fungsi APBN
Terdapat beragam fungsi APBN yang dijelaskan lebih lanjut di dalam aturan yang berlaku. Fungsi APBN tersebut secara rinci dituangkan pada Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
©Shutterstock/YURALAITS ALBERT
Fungsi APBN itu disebut dari mulai fungsi otorisasi hingga fungsi stabilisasi. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut,
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi APBN yang pertama adalah fungsi otorisasi. Fungsi otorisasi seringkali juga disebut dengan fungsi otoritas. Fungsi APBN yang satu ini menjelaskan jika rencana anggaran merupakan tonggak dari pelaksanaan pendapatan serta belanja negara dalam satu tahun.
2. Fungsi Perencanaan
Berbeda halnya dengan otorisasi, fungsi APBN yang satu ini menyebut jika APBN merupakan instrumen perencanaan. Dengan APBN, maka sumber daya dapat dialokasikan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Fungsi Alokasi
Fungsi APBN yang berikutnya dalah fungsi alokasi. Fungsi alokasi menyebut jika APBN memiliki tujuan untuk membagi proporsionalitas suatu anggaran yang digunakan sebagai pembangunan serta pemerataan.
Dengan ini, maka pemerintah dapat memangkas serta memberikan tambahan sesuai dengan kebutuhan yang sedang mendesak untuk segera diatasi bersama.
4. Fungsi Distribusi
Fungsi APBN yang berikutnya adalah fungsi distribusi. Fungsi distribusi secara lebih lanjut bertujuan untuk memberikan dana kepada masyarakat sesuai dengan anggaran.
Maka dari itu, penganggaran harus disesuaikan dengan data serta kebutuhan masyarakat secara lebih sungguh-sungguh dan teliti. Data sebagai masukan anggaran akan berpengaruh cukup besar bagi perencanaan APBN.
5. Fungsi Regulasi
Fungsi APBN yang berikutnya adalah fungsi regulasi. Fungsi regulasi berarti melalui APBN, pemerintah dapat menentukan arah kebijakan yang tepat bagi masyarakat.
Bisa jadi, APBN tersebut digunakan pemerintah sebagai alat pendorong dan pembangkit ekonomi yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga, APBN yang telah disahkan tersebut hendaknya dipatuhi untuk kebaikan bersama.
6. Fungsi Stabilisasi
Fungsi APBN yang terakhir adalah fungsi stabilisasi. Fungsi stabilisasi tersebut menekankan bahwa APBN merupakan alat yang diperlukan untuk mencapai keseimbangan yang baik antara masyarakat. Secara lebih lanjut, APBN harus menjadi alat penyeimbang ekonomi guna mencegah berbagai hal buruk seperti inflasi dan lain sebagainya.
Tujuan APBN
Selain memiliki fungsi, APBN juga memiliki tujuan yang diatur di dalam peraturan. Tujuan APBN yang telah ditetapkan tersebut antara lain sebagai berikut,
1. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.
2. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara untuk melaksanakan berbagai kegiatan negara hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat.
3. Untuk mendorong produksi hinga kesempatan kerja dan mendukung kesejahteraan rakyat agar semakin terpenuhi.
4. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
5. Guna meningkatkan efektivitas komunikasi serta koordinasi pemerintah di dalam melaksanakan kegiatan.
6. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.
7. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.
8. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
©Instagram/Jokowi
Alokasi APBN
Alokasi APBN
1. Pendapatan Negara
Melansir dari pendapatan negara dapat diperoleh dari berbagai hal. Di antaranya yakni kepabeanan dan cukai, penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah.
2. Belanja Negara
Belanja negara dapat ditentukan melalui beberapa pos kebutuhan. Di antaranya meliputi kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampaknya, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, serta kondisi kebijakan lainnya.
3. Pembiayaan Negara
Secara lebih rinci, pembiayaan negara yang terdiri dari pembiayaan dalam negeri dan luar negeri didasarkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi. Di antaranya yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.