Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Fungsi hukum dan tujuannya sangat perlu untuk dipahami.
-
Bagaimana menurut Todung Mulya Lubis, hukum seharusnya diterapkan? Menurut Todung Mulya Lubis, ada hukum yang perlu ditegakkan dengan baik dan benar. Salah satunya soal hukum yang seharusnya bak piramida terbalik. Banyak sanksi hukum tegas yang bisa menyasar para elit, termasuk soal korupsi.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Bagaimana tingkatan hukum makruh dalam Islam? Secara umum, hukum makruh adalah sesuatu yangtidak disukai atau dihindari dalam agama Islam, meskipun tidak diharamkan secara tegas.
-
Apa hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.
-
Kapan hukum Idgham Bilaghunnah diterapkan? Hukum bacaan ini berlaku jika nun atau tanwin bertemu huruf ر dan ل (Lam dan Ra').
-
Bagaimana hukum menjamak shalat saat sibuk menerima tamu? Hukum menjamak shalat karena menerima tamu adalah mubah (boleh), tetapi tidak dianjurkan. Bila ada keperluan yang mendesak dan tidak bisa ditinggalkan, maka diperbolehkan menjamak shalat.
Karena, hukum akan sangat penting dan berkaitan dengan kelangsungan hidup sosial di masyarakat.
Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara. Hukum ini membuat kehidupan sosial masyarakat akan lebih tertib dan teratur.
Fungsi hukum dan tujuannya menurut para ahli perlu untuk dipahami dan dijalankan. Karena, bagi orang yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu atau bahkan penjara dalam waktu tertentu.
Melansir dari beragam sumber, berikut adalah ulasan tentang fungsi hukum dan tujuannya, Selasa (2/1).
Hukum Adalah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hukum merupakan peraturan atau adat yang memang resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Bukan hanya itu, menurut Aristoteles hukum bukan hanya mempunyai arti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat.
Akan tetapi juga bisa berlaku untuk hakim sendiri. Hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat dan harus dipatuhi pula oleh para pejabat negara. Dijelaskan oleh Immanuel Kant bahwa pengertian hukum berbeda lagi, yakni keseluruhan aturan yang menjaga kehendak bebas dari orang lain.
Demikian, tiap orang memang hendaknya harus menghargai hak dan juga kebebasan orang lainnya selama tak merugikan.
Sedangkan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan jika arti hukum adalah keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan memiliki tujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi ragam lembaga serta proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli memang perlu untuk dipahami dan diketahui. Salah satunya ialah menurut Mochtar Kusumaatmadja yang berkata jika tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban sehingga jadi pokok terciptanya struktur sosial yang rapi dan teratur.
Bukan hanya itu, hukum ini memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan sesuai dengan masyarakat serta zaman bisa terwujud.
Lalu ada pula tujuan hukum menurut Aristoteles yang mengungkapkan jika hukum mempunyai tujuan mencapai sebuah keadilan dengan arti memberikan pada setiap orang atas apa yang sudah jadi haknya, teori tersebut disebut sebagai teori etis.
Selanjutnya, Geni (1994) juga menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah tujuan mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan ini kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
Imannuel Kant berkata bahwa tujuan hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.
Berbeda dengan Immanuel, Prof. Subekti mengatakan jika tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
Fungsi Hukum
Hukum memiliki fungsi sendiri. Adapun beberapa fungsinya ialah:
- Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat.
- Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat.
- Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian.
- Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional.
- Datangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat.
- Menjadi alat dan fungsi kritis sosial.
- Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
Sanksi Hukum
Sanksi hukum ditimbulkan lantaran norma hukum yang memiliki sifat tegas pula dan nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari peraturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Seperti dijelaskan dalam pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yakni pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup maupun sementara.