Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Ketahui Aturan Buat Ojek Online, Motor dan Mobil
PSBB berlaku sejak Jumat 10 April. Beberapa aturan diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan industri lain, termasuk aturan ojek online, motor dan mobil. Bagaimana aturan bagi kendaraan yang berlaku?
PSBB berlaku mulai hari ini, Jumat 10 April hingga Kamis 23 April mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masa PSBB bisa diperpanjang melihat kondisi. Pergub tersebut berisi 28 Pasal, mengatur aktivitas yang wajib dilakukan dari rumah ataupun dikecualikan dari penerapan PSBB.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Beberapa aturan diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan industri lain, termasuk aturan ojek online, motor dan mobil.
Bagaimana aturan bagi kendaraan yang berlaku? Mari simak lebih lanjut hasil rangkum dari berbagai sumber.
Ojek Dilarang Bawa Penumpang
Anies Baswedan menegaskan, Pergub mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.
Aturan ini berlaku baik untuk ojek pangkalan maupun ojek online atau ojek berbasis aplikasi. Hal ini sudah melalui pertimbangan dengan Kementerian Perhubungan.
Ojek Khusus Barang Sesuai Permenkes
Hasil kesepakatan Gubernur DKI dengan Kemenhub sudah sejalan dengan rujukan Permenkes, bahwa ojek lebih diutamakan membawa barang.
"Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang. Batasannya hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh antar barang tapi tidak boleh antar orang," tegas Anies di Balaikota, Kamis (9/4).
Pengguna Motor
Bagi para pengguna motor, tidak boleh berboncengan. Satu motor hanya digunakan sendiri.
"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegas siaran pers Rabu (8/4).
Moda Transportasi Umum
Situs resmi Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, ada dua golongan yang terdampak PSBB. Pertama Angkutan Pribadi dan Kedua Angkutan Umum.
Transportasi umum dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, jam operasionalnya juga dibatasi, seperti kereta dan angkot.
Mobil Pribadi Jenis Sedan
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, tetap diizinkan digunakan. Namun dengan syarat, hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Kemudian Anies memberi kebijakan dengan empat kategori, termasuk motor. Pertama, mobil sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang.
Mobil Pribadi Non-Sedan
Mobil pribadi non-sedan dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.
Kemudian bus pribadi berkapasitas 7 orang, sementara dilarang beroperasi.
10 Jenis Kendaraan yang Beroperasi Selama PSBB
Melansir dari video di akun Instagram TMC Polda Metro @tmcpoldametro, Kamis (9/4) merilis 10 jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pembatasan kendaraan mencakup moda transportasi pengangkut barang dan penumpang.
Kendaraan yang beroperasi sebagai berikut :
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
- Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok.
- Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket.
- Angkutan untuk pengantaran uang.
- Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
- Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
- Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman.
- Angkutan jemputan karyawan.
- Angkutan kapal penyeberangan.
Bagi Ojek yang Menyediakan Jasa Mengantar Makanan/Minuman
Bagi pengemudi ojek yang tidak bisa mendapat nafkah dari membawa penumpang, masih bisa menerima jasa pengiriman barang, termasuk makanan dan minuman.
Mereka tetap harus mengikuti aturan Pergub no 33 Tahun 2020 terkait penyediaan warung makan dan usaha sejenis.
Beberapa isi aturan Pergub sebagai berikut :
- Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
- Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter;
- Menerapkan prinsip higenis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
- Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.