Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Ingat Perubahan Iklim Itu Nyata!
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut keluar negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah diterbitkan Jokowi.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut keluar negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah diterbitkan Jokowi.
Dalam Pasal 9 di PP tersebut disebutkan hasil sedimen berupa pasir atau lumpur dapat dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Kemudian yang terakhir yang menjadi sorotan adalah untuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Jokowi itu juga dijelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
Diizinkannya ekspor pasir laut itu langsung menjadi sorotan. Banyak pihak khawatir kerusakan lingkungan akan terjadi.
Perubahan Iklim Nyata Jangan Diperparah dengan Penambangan Pasir Laut
©2023 Merdeka.com/Imam Buhori
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah salah satu yang menyoroti kebijakan dibolehkannya ekspor pasir laut itu. Dalam akun twitternya, Susi menyoroti kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut.
Menurut Susi, kerugian lingkungan akibat ekspor pasir laut akan lebih besar ketimbang manfaatnya. Selain itu, perubahan iklim adalah nyata dan sudah terasa dampaknya saat ini.
Karenanya jangan diperparah dengan penambangan pasir laut yang akan merusak lingkungan.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi dikutip dari akun twitter miliknya @susipudjiastuti, Selasa (30/5/2023).
Disetop Sejak 2003, Diizinkan lagi Oleh Jokowi
©2023 Merdeka.com/Imam Buhori
Dikutip dari Liputan6.com, sesungguhnya ekspor pasir laut sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2003 lalu. Penghentian itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dituliskan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Namun kini di era Jokowi ekspor pasir laut kembali dibolehkan.