Ketahui Ketentuan Zakat Emas, Perak & Perhiasan dalam Islam
Ketentuan zakat emas, perak dan perhiasan dalam Islam.
Dalam ajaran agama Islam, zakat termasuk salah satu ibadah wajib selain shalat, puasa dan haji yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemanusiaan dan kemasyarakatan yang mampu berkembang sesuai dengan perkembangan manusia. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran yang artinya,
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah: 276)
-
Apa itu nisab zakat emas? Nisab zakat emas adalah sebesar 85 gr emas murni atau setara dengan nilai emas tersebut.
-
Bagaimana cara menghitung zakat mal emas? Rumus menghitung zakat emas, yakni: Zakat Emas = Nilai emas/perak x 2,5% x Harga emas/perak per gram Sebagai contoh bila total nilai emas Anda minimal sebesar 85 gram maka kadar zakat yang wajib dibayarkan sebesar 2,125 gram (85 x 2,5%). Kemudian konversikan kadar tersebut dengan harga emas murni per gramnya. Bila harga emas pergramnya sebesar Rp700 ribu maka nominal zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 1.487.500.
-
Kapan zakat emas harus dibayarkan? Sampai Haulnya. Artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
-
Apa dampak zakat bagi masyarakat? Zakat dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sehingga hubungan seorang dengan lainnya menjadi rukun, damai, harmonis dan dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir dan batin.
-
Mengapa zakat emas wajib dibayarkan? Kewajiban pembayaran zakat mal emas didasarkan pada tiga syarat utama yang disebutkan di atas, salah satunya adalah nisab. Nisab zakat emas adalah sebesar 85 gr emas murni atau setara dengan nilai emas tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
"Sedekah tidak akan mengurangi harta." (HR. Tirmizi)
Salah satu zakat yang bisa dilakukan adalah zakat emas, perak dan perhiasan. Zakat emas, perak atau logam mulia merupakan zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab serta haul.
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (15/11), berikut ketentuan zakat emas, perak dan perhiasan dalam Islam.
Hukum Kewajiban Zakat Emas
Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 34 dan 35 yang artinya,
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34-35)
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya yakni hadits riwayat Abu Dawud RA yang artinya,
"Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya." (HR. Abu Dawud)
Syarat Zakat Emas dan Perak
Terdapat beberapa syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Milik Sendiri
Artinya yakni kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah. Bukan pinjaman maupun milik orang lain.
b. Sampai Haulnya
Artinya yaitu emas dan perak tersebut telah tersimpan selama satu tahun berjalan.
c. Sampai Nisabnya
Artinya adalah emas dan perak yang dimiliki telah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas, sedangkan untuk perak sebesar 595 gram.
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat apabila emas yang tersimpan sudah mencapai atau melebihi nisabnya yaitu 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Di mana kadar zakat emas adalah 2.5 persen.
Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan apabila perak yang dimiliki sudah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram. Di mana kadar zakatnya yaitu 2.5 persen dari perak yang dimiliki.
Adapun cara menghitung zakat emas atau perak adalah sebagai berikut:
2.5% x Jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan mempunyai emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab). Maka emas Bapak Fulan sudah wajib untuk dizakatkan. Apabila ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan nilainya terlebih dahulu dengan harga emas ketika ingin menunaikan zakat. Misalnya Rp800 ribu per gram, maka 100 gram senilai Rp80 juta. Sehingga, zakat emas yang Bapak Fulan perlu tunaikan yaitu 2.5% x Rp80 juta yakni Rp2 juta.
Zakat Emas di Bawah 24 Karat
Melansir dari laman Zakat.or.id, para ulama berpendapat kewajiban berzakat berlaku pada emas. Jika emas tercampur, maka kewajiban zakat hanya berlaku pada emasnya saja dan pada campurannya tidak berlaku. Karenanya, para ahli fikih berpendapat yang menjadi parameter adalah emas murni.
Meski begitu, emas yang tidak mencapai nilai emas murni dan di bawah 24 karat tetap wajib dizakati. Hanya saja kembali lagi, hanya emasnya saja yang dizakati. Sedangkan, campurannya tidak masuk ke dalam hitungan. Adapun cara menghitung zakat emas di bawah 24 karat adalah sebagai berikut:
- Pisahkan kadar karat dan emas. Ingat, hanya emas saja yang wajib dizakati.
- Konversi ke emas murni
- Pakai harga emas yang mempunyai kadar karat sejenis di pasaran
- Jika sudah mencapai nisab, maka dikeluarkan zakat emas 2.5%
Apabila nilai emas tersebut sudah senilai dengan 85 gram emas 24 karat (bila ada uang atau tabungan, dihitung secara tergabung) berarti sudah mencapai nisab. Umat Islam bisa mencoba cek harga di situs penjualan emas resmi.