Ketua MUI Protes Libur Maulid Digeser, Padahal Keramaian Mulai Dibolehkan
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memprotes langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan.
Pemerintah Indonesia menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Padahal, sejak Covid-19 mulai mereda, pemerintah sudah mulai memberikan izin penyelenggaraan acara besar, seperti pesta pernikahan, konser musik, tempat hiburan dibuka, hingga digelarnya Pekan Olahraga Nasional (PON).
-
Apa yang dimaksud dengan Maulid Nabi? Maulid Nabi adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang merupakan utusan Allah SWT dan teladan bagi umat Islam.
-
Kapan Maulid Nabi diperingati? Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal setiap tahunnya. Hal ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Imam Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas,وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، لِاثْنَتَيْ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ شَهْرِ رَبِيع الْأَوَّلِ، عَام الْفِيلِArtinya: "Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal dua belas di malam yang tenang pada bulan Rabiul Awal, Tahun Gajah."
-
Apa makna dari peringatan Maulid Nabi? Maulid Nabi menjadi momen bagi umat Islam untuk mengenang dan mengapresiasi kehidupan, perjuangan, dan ajaran-ajaran Nabi Muhammad sebagai teladan utama dalam beragama dan berkehidupan.
-
Kapan Maulid Nabi tahun ini? Pada tahun ini, Maulid Nabi bertepatan dengan hari Kamis, 28 September 2023.
-
Bagaimana cara memperingati Maulid Nabi di Indonesia? Umumnya, umat Muslim di Indonesia memperingati Maulid Nabi dengan berbagai acara. Seperti pengajian, doa bersama, membaca salawat, dan amal saleh lainnya.
-
Bagaimana cara memperingati Maulid Nabi Muhammad? Perayaan ini lazim diadakan dan banyak orang sangat menanti-nanti untuk merayakan Maulid Nabi Muhammad. Di banyak negara, perayaan ini dengan mengadakan bazar atau pasar festival yang menjual banyak kue dan camilan lokal yang hanya bisa ditemukan pada hari besar Maulid Nabi Muhammad.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memprotes langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan.
Berikut ulasan lengkapnya.
Cholil Nafis Protes Libur Maulid Digeser
Youtube tvOneNews/Instagram @cholilnafis
Melansir dari akun Instagram @cholilnafis, Cholil Nafis membagikan cuplikan video wawancaranya dengan TvOne. Dalam cuplikan tersebut Cholil Nafis menyampaikan kritik tentang langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan.
"Ketika daruratnya sudah tidak ada, kondisinya sudah berubah tentu hukumnya sudah berubah kembali ke asalnya. Libur bukan bagian dari hukum halal haram dan bagi masyarakat tentu menunda itu malah liburnya nambah, yang tanggal 19 libur 20 libur lagi," ujarnya.
"Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya untuk merayakan acara keagamaan," tulisnya dalam keterangan unggahan.
Tempat Hiburan di Jakarta Mulai Menggeliat
Meredanya kasus Covid-19 di Jakarta membuat sejumlah tempat hiburan kembali ramai oleh pengunjung. Salah satunya yakni Dunia Fantasi di Ancol yang sudah ramai pengunjung.
Potret berikut ini memperlihatkan cukup banyaknya pengunjung yang mendatangi Dunia Fantasi di Ancol, Jakarta pada Minggu (10/10/2021).
©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani
Pemerintah Memberikan Izin Konser Musik dengan Mempertimbangkan Laju Kasus Covid-19
Melansir dari liputan6.com, sebelumnya pemerintah berencana memberikan izin penyelenggaraan acara besar, termasuk konser musik. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan bahwa pemberian izin konser musik mempertimbangkan laju kasus Covid-19.
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/9).
Selain kasus Covid-19 terkendali, konser musik dapat digelar apabila penyelenggara mempunyai komitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tak hanya itu, penyelenggara pun harus membentuk Satgas atau panitia khusus yang berdedikasi mengawasi protokol kesehatan selama konser musik berlangsung.
Wiku menjelaskan bahwa ketentuan kegiatan telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non Jawa dan Bali.
"Di dalamnya (Inmendari), telah diatur kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten kota," terangnya.
Wiku menambahkan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ini guna mewadahi masyarakat agar tetap produktif tapi tetap aman dari Covid-19. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir secara berlebihan saat pemerintah membuka sektor sosial secara bertahap.
"Asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," imbuhnya.