Mengenal Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas untuk menyelenggarakan dan mencatat seluruh data statistik. Berikut ini tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas untuk menyelenggarakan dan mencatat seluruh data statistik nasional maupun internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai kegiatan survei yang sudah terprogram di setiap tahunnya bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, perusahaan, dan instansi terkait di seluruh Indonesia.
-
Dimana BPS bertanggung jawab dalam pembinaan statistik? BPS juga bertanggung jawab dalam pembinaan statistik dengan memberikan bimbingan dan supervisi.Kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik.
-
Mengapa data statistik BPS diperlukan untuk pembangunan? BPS bertanggung jawab dalam melakukan pengkajian data statistik yang akurat dan reliabel untuk digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
BPS memiliki fungsi yang sangat penting, bahkan tugas dan fungsinya diatur langsung melalui Peraturan Presiden. Badan Pusat Statistik juga dibentuk berdasarkan Undang-Undang tahun 1960.
Bagaimana tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik yang sesuai dengan Peraturan Presiden? Berikut ini merdeka.com merangkumnya dari laman ppid.bps.go.id.
Apa itu Badan Pusat Statistik?
BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga yang sebelumnya dikenal dengan Biro Pusat Statistik ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Setelahnya, ditetapkan UU sebagai pengganti kedua UU di atas dan kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya. Biro Pusat Statistik secara formal kemudian berubah menjadi Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan Undang-undang dia atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah:
1. Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survei yang dilakukan sendiri juga bisa dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai sumber sekunder.
2. Membantu kegiatan statistik di kementerian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perstatistikan nasional.
3. Membangun kerja sama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik di Indonesia.
Adapun dalam mengolah data, BPS mengembangkan berbagai program aplikasi data entry, editing, validasi, tabulasi, dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS juga mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta memberikan pengetahuan tersebut kepada staf BPS daerah.
Tujuan adanya pembangunan infrastruktur teknologi tersebut berdasar pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam mengolah data statistik, melakukan inovasi, dan memberikan kemudahan kepada publik untuk mendapatkan informasi statistik.
Sejarah BPS
pexels
Pada masa Hindia Belanda, kegiatan statistik sebetulnya sudah dijalankan oleh sebuah lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan di Bogor. Pada Februari 1920, lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik.
Pada 24 September 1924, kegiatan statistik kemudian pindah dari Bogor ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor De Statistiek (CSK) dan melakukan kegiatan sensus penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930.
Perubahan terjadi pada lembaga ini ketika Jepang masuk ke Indonesia. CSK kemudian berubah nama menjadi Shomubi Chosasitsu Gunseikanbu. Perubahan juga terjadi ketika Indonesia sudah memerdekakan diri dari Jepang.
Di bawah Pemerintahan Indonesia, lembaga tersebut kemudian dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.
Pada 12 Juni 1950 melalui Surat Edaran Kementerian Kemakmuran, lembaga KAPPURI dan CKS kemudian digabungkan menjadi KAntor Pusat Statistik (KPS) di bawah tanggung jawab Kementerian Kemakmuran.
Sejarah panjang mewarnai perjalanan BPS di Indonesia. Sampai pada 19 Mei 1997, ditetapkanlah UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik yang sampai sekarang menjadi nama resmi dari lembaga tersebut.
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
Adapun tugas, fungsi, dan kewenangan BPS, ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Tugas BPS
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPS
1. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik.
2. Pengoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.
3. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.
4. Penetapan sistem statistik nasional.
5. Pembinaan dan fasilitas terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik.
6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.
Kewenangan BPS
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3. Penerapan sistem informasi di bidangnya.
4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang0undangan yang berlaku yaitu:
I. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik.
II. Penyusunan pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Visi Misi BPS
BPS memiliki visi sebagai penyedia informasi data statistik nasional maupun internasional yang berkualitas, akurat dan menggambarkan keadaan nyata di lapangan dalam rangka mendukung Indonesia maju.
Dalam memenuhi visi tersebut, BPS melaksanakan beberapa misi sebagai berikut:
1. Menyediakan statistik berkualitas standar nasional dan internasional
2. Membina K/L/D/I melalui sistem statistik nasional yang berkesinambungan
3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya sistem statistik nasional
4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.