Menghilang di Tempat Hajatan, Begini Nasib Jurnalis Usai Diinterogasi di Hotel
Jurnalis Tempo dianiaya saat tengah melakukan investigasi terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
Jurnalis Tempo bernama Nurhadi menjadi korban kekerasan dan penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap dan dianiaya ketika melakukan investigasi kasus diduga melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Setelah diinterogasi, Nurhadi mengaku bahwa dirinya sempat dianiaya dan mendapat ancaman pembunuhan dari para pelaku yang mengaku sebagai aparat. Berikut ulasannya:
Nurhadi Ditangkap di Acara Hajatan
©2015 Merdeka.com
Kasus ini bermula saat Nurhadi ditugaskan untuk melakukan investigasi terkait dugaan suap yang melibatkan Angin Prayitno Aji. Ia kemudian mendatangi Gedung Samudra Bumimoro, yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.
Penganiayaan bermula ketika Nurhadi memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Setelah itu, Nurhadi didatangi oleh seorang panitia pernikahan dan kemudian mengambil potretnya.
Ditangkap saat Keluar Gedung
Kemudian, saat akan keluar dari gedung Nurhadi tiba-iba diberhentikan oleh beberapa orang yang menanyakan soal identitas dan undangan mengikuti acara. Oleh panitia, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenalinya, Nurhadi dibawa ke belakang gedung.
Disitulah ponsel Nurhadi dirampas oleh salah satu pelaku penganiayaan. Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, Nurhadi disebut akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun dalam perjalanan, dia justru dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro.
Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi serta ajudan Angin Prayitno Aji. Sepanjang proses interogasi tersebut, Nurhadi mengalami tindakan kekerasan seperti dipukuli, ditendang, ditampar, hingga diancam dibunuh.
Selain itu, ia juga dipaksa menerima uang sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk kompensasi atas perampasan dan perusakan alat liputan. Nurhadi menolak pemberian uang tersebut namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut.
Oleh Nurhadi, uang tersebut rupanya disembunyikan olehnya di salah satu bagian mobil milik pelaku.
Dibawa ke Hotel dan Kembali Diinterogasi
Setelah melalui proses interogasi disertai kekerasan di gedung Gedung Samudra Bumimoro, Nurhadi kembali dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali Nomor 9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang mengaku sebagai anggota Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani, yang bernama Purwanto dan Firman. Baru sekitar pukul 01.19 WIB, dia dibawa keluar dari hotel dan diantar pulang ke rumah.
Polisi Didesak Ungkap Seluruh Pelaku yang Terlibat Dalam Penganiayaan Jurnalis
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Pers, dan LBH Lentera, mendesak agar polisi mengusut dan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Tempo. Sejauh ini, dua pelaku telah berhasil diketahui identitasnya.
"Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Kami mendesak kepolisian agar juga mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat. Termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku," ujar Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir.
Dalam proses prarekonstruksi, dua pelaku mengakui telah turut melakukan pemukulan terhadap Nurhadi. Keduanya juga mengaku membawa Nurhadi ke hotel Arcadia serta menekan agar tak memuat pemberitaan apapun yang informasinya diperoleh di resepsi pernikahan tersebut.
Hal ini jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena para pelakunya dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.
Menurut pengakuan Nurhadi, selain dua orang yang sudah ditangkap pelaku lain disebutnya melakukan penganiayaan dan ancaman lebih keras. Nurhadi mengatakan, salah satu pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah ajudan Angin Prayitno Aji.
KPK Sebut Akan Ikut Kawal Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku akan ikut mengawal terkait penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Nurhadi.
Hal ini disampaikan Firli ketika merilis penetapan tersangka terhadap Angin Prayitno Aji atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (4/5).
©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam
"Terkait dengan para tersangka juga melakukan tindak pidana di wilayah Surabaya, tersangka APA (Angin Prayitno Aji), tentu itu merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan. Maka tentu juga kami dari awal sudah berkoordinasi mengikuti apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur," kata Firli.
Ia juga memastikan jika proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan serta memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan tentu juga tetap menghormati hak asasi manusia dengan asas-asas praduga tak bersalah.