Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan, Tertunduk Lesu
Mardani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi di Desa Panciro, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepolisian Resort Gowa akhirnya menangkap mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan alias Mardani M (MM). Mardani sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi di Desa Panciro, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Ancaman hukuman penjara telah menanti. Sosoknya kala digiring masuk ke kantor polisi lantas viral dan mencuri perhatian. Mardani memilih menunduk dari sorotan media.
Berikut ulasan dan video saat Mardani digiring ke Polres Gowa.
Tertunduk Lesu
Melansir dari laman Instagram @infokomando yang mengunggah ulang video Mardani. Tampak dalam video, ia turun dari mobil putih besar.
Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com
Sosok Mardani terlihat tertunduk lesu, didampingi sang kuasa hukum Syafril Hamzah dan seorang petugas wanita.
Satpol PP arogan itu mengenakan kaus berkrah warna biru muda, serta memakai peci hitam. Mardani seakan menutup diri dari sorotan kamera media.
Ancaman Hukuman
Konferensi Pers di Polres Gowa, Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjabarkan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa. Disebutkan bahwa MM terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Persangkaan yang kami masukkan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sementara ini untuk pemeriksaan tersangka masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya lengkap, kita adakan gelar perkara untuk menentukan ke tingkat penyidikan lebih lanjut," kata Tri.
Pasal 351 KUHP, (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Resmi Ditahan
Potret Satpol PP Arogan yang Pukul Pasutri, Facebook Mardani Hamdan ©2021 Merdeka.com
Selain interogasi terhadap pelaku penganiayaan, Polres Gowa juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Termasuk kepada Nurhalim alias Ivan selaku korban pria dan pemilik warkop.
"Ada sekitar enam orang (saksi). Dari kepolisian dua, dari Satpol PP dua orang, masyarakat umum yang di TKP satu orang, dan satu korban (pria)," terang AKBP Tri.
Sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Tambunan. Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
Video Satpol PP Arogan Digiring
Berikut videonya.