Penampakan AG Pacar Mario Dandy yang Kini Ditahan di LPKS
Potret AG usai ditahan oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Saat ini, status AG dalam kasus ini adalah sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Penahanan tersebut dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret kemarin. Berdasarkan kewenangan penyidik, AG disebut akan ditahan sekitar 7 hari. Berikut potret terbarunya usai diamankan LPKS:
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Ranty Maria dan Rayn Wijaya mulai menjalin kasih? Ternyata, hubungan romantis antara Ranty Maria dan Rayn Wijaya sudah berlangsung cukup lama. Pasangan ini telah menjalin kasih selama 3 tahun, seperti yang diketahui oleh penggemar setia.
AG Ditahan LPSK
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan, AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) kemarin, diputuskan jika AG tergolong sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Alasan Penahanan
Disebutkan, jika penahanan AG ini didasarkan pada dua penilaian, yakni objektifitas dan subjektifitas dari penyidik. Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.
Ditahan 7 Hari
©2023 Merdeka.com
Kemunculan AG ke publik pun langsung jadi sorotan. Namun, ia tampak enggan memunculkan wajahnya di hadapan awak media. Penahanan AG ini sendiri disebut sudah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan.
"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki.
Selama menjalani pemeriksaan, AG juga diketahui didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Status AG Dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
©2023 Merdeka.com
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki.
Meski tak ditetapkan sebagai tersangka, AG dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.