Penjelasan Lengkap MUI soal Salat Jumat saat Pandemi Covid-19
Pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang terkait dengan salat Jumat. Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwasanya ibadah salat Jumat dapat digantikan dengan ibadah salat Zuhur selama pandemi covid-19.
Covid-19 yang menyebar ke seluruh penjuru dunia membuat Pemerintah kian ketat untuk menerapkan sejumlah kebijakan. Tidak hanya itu, berbagai imbauan juga tetap digalakkan agar pandemi covid-19 di tanah air segera usai.
Pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah satunya. MUI telah menerbitkan fatwa yang terkait dengan salat Jumat. Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwasanya ibadah salat Jumat dapat digantikan dengan ibadah salat Zuhur.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Di mana virus-virus kuno itu ditemukan? Ilmuwan berhasil menghidupkan kembali virus prasejarah berusia 48.500 tahun yang terperangkap dalam permafrost (lapisan tanah beku) di Siberia.
Fatwa MUI
Sekretaris MUI, Asrorum Niam menambahkan bahwa fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi jamaah hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Atau dengan kata lain, salat Zuhur dapat menjadi pengganti salat Jumat hingga pandemi covid-19 usai.
Kendati demikian, jamaah yang berada di zona hijau dan potensi penyebarannya rendah tetap diberikan kewajiban untuk salat Jumat berjamaah di masjid. Pihaknya juga menambahkan agar tetap waspada dengan selalu menerapkan tindakan pencegahan ketika berada di kerumunan.
Hukum yang Dipertanyakan
Fatwa tersebut kian ditegaskan oleh MUI di tengah maraknya pertanyaan mengenai hukum jika tidak melaksanakan salat Jumat. Sebab, dalam kitab dan sunnah telah disampaikan bahwa orang yang tidak melaksanakan kewajiban salat Jumat secara tiga kali berturut-turut adalah seorang yang kafir, mendustai agama.
Dasar Fatwa
MUI kembali meluruskan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi dasar fatwa tersebut.
Yang pertama jika suatu kawasan tempat tinggalnya merupakan kawasan penyebaran covid-19 yang masih terkendali, maka salat Jumat wajib dilaksanakan. Yang kedua adalah jika covid-19 menyebar di suatu kawasan secara tidak terkendali, maka salat Zuhur dapat menjadi pengganti salat Jumat.
Dan yang ketiga adalah jika tingkat penyebaran virus sangat tinggi, maka umat Islam tidak boleh melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Mengambil Langkah Bijak
Maka dalam hal ini, umat Islam dituntut untuk mengambil langkah yang bijak dalam melakukan ibadah. Sebab, keselamatan diri adalah hal yang patut untuk diusahakan.
"Allah menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan, kemaslahatan manusia. Tetapi pada saat yang sama kita diberikan akal untuk kepentingan memilih. Memilih antar hidup, memilih antara hidup dan mati, memilih antara sehat dan juga sakit. Ketika kita diberikan sakit, maka kita dianjurkan dengan akal sehat kita untuk berobat ," ujar Sekretaris MUI, Asrorum Niam.
Sesuai dengan perkataan Nabi Muhammad SAW dalam hadits (HR. Thabrani), apabila orang yang memiliki udzur tidak melaksanakan salat Jumat seperti sakit, dalam perjalanan, ancaman bahaya, dan lain sebagainya, maka seorang umat Muslim tidak dapat dikatakan sebagai orang yang munafik dan ingkar terhadap agama Islam.
Mazhab Salat Jumat
Hal ini juga dipertegas oleh Aminudin Yakub, Anggota Komisi Fatwa MUI yang memaparkan bahwa di tengah wabah seperti saat ini salat Jumat kemungkinan besar tidak dapat dilakukan. Sebab, salah satu syarat untuk salat Jumat adalah dilakukan berjamaah di masjid.
Indonesia yang cenderung menggunakan Mazhab Hambali dan Syafii inilah yang menjadi latarbelakangnya. Sebab di kalangan Hambali dan Syafii, salat Jumat wajib dilakukan oleh minimal 40 jamaah.
Jadi, tidak mengapa salat Jumat tidak dapat dilaksanakan di tengah wabah corona. Namun yang perlu diperhatikan, umat Islam perlu menggantinya dengan salat Zuhur.