Penyidik KPK yang Dipecat Ungkap Harun Masiku Ada di Indonesia, Bisa Ditangkap
Ada secercah cahaya. Eks pegawai KPK mengungkap keberadaan Harun Masiku.
Mantan politikus PDIP Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020 silam. Harun dinyatakan sebagai buron atas kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui Pergantian Antar-Waktu (PAW).
Setahun lebih telah berlalu. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Ke mana Harin Masiku?
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku? Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
-
Di mana Harun Kabir ditembak? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, satu pleton pasukan Belanda tiba-tiba mengepung kediamannya di wilayah pelosok Cianjur.
Salah seorang penyidik KPK membeberkan keberadaan Harun Masiku dalam acara Mata Najwa pekan lalu. Berikut ulasannya:
Keberadaan Harun Masiku
Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid melalui kanal YouTube Najwa Shihab (28/5) menjawab rasa penasaran publik mengenai keberadaan Harun Masiku. Setelah sekian lama berstatus sebagai buron, Harun Masiku disebut kini berada tak jauh dari jangkauan KPK.
Harun menyebut, sejumlah sinyal pendeteksi yang digunakan untuk memantau Harun Masiku menunjukkan sebuah tanda. Ia yakin, Harun Masiku kini tinggal dan bersembunyi di suatu wilayah.
"Ada, sinyal itu ada," ungkap Harun.
Cabut Tugas
Harun bersama sejumlah pegawai KPK lainnya kini tak lagi mampu bertugas dan bertindak untuk segera melakukan penangkapan kepada Harun Masiku. Selain dipecat lantaran tak lolos tes TWK, Harun dipaksa untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab sesaat sebelum dirinya mengetahui keberadaan Harun Masiku.
YouTube Najwa Shihab ©2021 Merdeka.com
"Dan kalau penyelidiknya tahu berarti harusnya pimpinan KPK tahu, dong? Ini kan lagi dicari-cari satu Indonesia, nih. Harun Masiku," tanya Najwa Shihab.
"Tapi karena saya sudah disuruh menyerahkan tugas dan tanggungjawab kan saya jadi enggak bisa ngelaporin," paparnya.
Pantau dan Identifikasi
Sebelumnya. Harun Masiku terdeteksi oleh KPK tengah berada di luar negeri. Saat hendak bergegas melakukan penangkapan, proses keberangkatan Harun Al Rasyid justru dipersulit.
"Saya bergeraklah sama Sinal. Nah itu ada (Harun Masiku) kita identifikasi di luar negeri. Waktu itu kita mau berangkat juga begitulah (dipersulit). Ya kan," jelasnya.
Bisa Segera Ditangkap
Kini, Harun Masiku disebut tengah berada di Indonesia. Jika KPK dan sejumlah pihak bersangkutan segera bergegas, Harun Masiku bisa saja segera ditangkap.
YouTube Najwa Shihab ©2021 Merdeka.com
"Kira-kira dua bulan yang lalu, ya. Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini, sudah masuk ke Indonesia. Tapi saya sudah keburu keluar SK 652 suruh menyerahkan (tanggung jawab)," ungkapnya.
"Jadi kalau SK nya dicabut bisa langsung ditangkap ya?" tanya Najwa Shihab kembali.
"Bisa ditangkap," tegasnya.
Sebelumnya, KPK diketahui membentuk tim satgas khusus untuk memburu Harun Masiku. Tim tersebut secara langsung bergerak di bawah pimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Suap PAW DPR
Harun menjadi buron dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW). Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Saat itu, tim penindakan hanya berhasil menangkap dan menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam perkara tersebut. Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara vonis yang dijatuhkan terhadap Saeful Bahri hanya 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menghilang Hingga Dikabarkan Meninggal
©2020 Merdeka.com
Beberapa waktu lalu, beredar kabar pula bahwa Harun Masiku disebut meninggal dunia. Kendati demikian, KPK menyatakan belum menerima informasi valid mengenai dugaan meninggalnya Harun Masiku. Pernyataan ini sekaligus menjawab pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
KPK menegaskan akan tetap melakukan pencarian terhadap Harun dan buronan lainnya. Menurut Ali, setidaknya ada sekitar tujuh daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk dituntaskan.
"KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK. Sisa ada 7 DPO saat ini, Harun masiku, Samin Tan, Surya Darmadi, Syamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Kirana Kotama," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (12/1) lalu.