PIP Adalah Program Indonesia Pintar, Ketahui Cara Daftar & Besaran Dana yang Diterima
PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar.
PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar. Ini adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan pendidikan ini biasanya disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek. Adapun besaran dana yang diterima berbeda sesuai tingkatan pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA.
-
Di mana bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan? Serah terimanya dilakukan secara simbolis yang diwakili oleh Bupati Puncak Willem Wandik di Posko Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabupaten Puncak di imika, Papua Tengah pada Selasa (19/9) lalu.
-
Apa tujuan Kemendikbudristek mendukung Balayei di Lubuk Sakti? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste) mendukung pagelaran Balayei di Lubuk Sakti sebagai wujud pelestarian tradisi masyarakat Muaro Bungo.
-
Kenapa kelompok kuda kepang di Kebumen kesulitan mendapatkan bantuan? Adegan "mendem" disebut menjadi penghambat kelompok kuda kepang tidak mendapat bantuan pemerintah.
-
Apa bantuan yang diberikan oleh Bulog Peduli dalam program "Bulog Peduli Gizi" di Desa Senaru? Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pemimpin Wilayah BULOG Nusa Tenggara Barat, David Susanto pada Kamis (7/9) kepada target sasaran dan dihadiri oleh Wakil Lombok Utara sekaligus Ketua TPPS Kabupaten Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan, Kepala Dinas Kabupaten Lombok Utara dan perangkat desa setempat. “Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dengan memberikan penyerahan bantuan beras Fortivit sebanyak 7,650 kg.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
Untuk bisa mendapat bantuan PIP, siswa harus terdaftar dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman kemdikbud dan berbagai sumber, (9/1/2023):
Apa Itu PIP?
Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika PIP adalah program bantuan untuk para peserta didik berupa uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah.
Tiap peserta didik penerima PIP berhak memperoleh biaya personal pendidikan yang mencakup perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.
Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah. Lebih jelasnya, berikut sasaran utama penerima PIP:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan dengan studi keahlian tertentu, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah.
Adapun besaran dana yang diterima para peserta didik ialah Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp juta untuk jenjang SMA. Dana ini adalah total dalam setahun. Maka, siswa kelak akan mendapatkannya 12 bulan sekali.
Syarat Penerima PIP
Ada beberapa syarat penerima dana PIP, yaitu:
1. Berusia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.
3. Harus terdaftar sebagai peserta didik di tingkat pendidikan formal SD/SMP/SMA/SMK/sederajat maupun pendidikan non formal.
4. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara Cek Nama Penerima PIP
Bagi peserta didik penerima dana PIP, mereka bisa mengecek nama masing-masing dengan beberapa langkah berikut ini:
1. Buka situs web PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu masukkan data di kolom yang tersedia, meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir serta nama ibu kandung
3. Selanjutnya, klik 'Cari'
4. Selesai, nama penerima dana PIP akan muncul.
Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS
Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud. Berikut caranya:
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.
Cara Perbaikan Data untuk PIP
Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, maka siswa bisa melakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai dengan data Dapodik
- Klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data
- Lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK
- Cek NPSN sekolah yang sesuai Dapodik di referensi.data.kemdikbud.go.id, sementara NIK dan nama siswa harus sesuai data Dukcapil
- Klik Lihat Data
- Di halaman Verifikasi Data Peserta Didik, Klik tombol biru Profil untuk cek NISN, nama, tempat lahir, jenis kelamin, dan status aktif
- Di halaman Verifikasi Data Peserta Didik, cek apakah NIK, nama, tepat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin, sudah sesuai data Dukcapil
- Cek juga apakah data NIK ibu, ayah atau wali beserta namanya sudah sesuai dengan data Dukcapil
- Jika tidak sesuai, cek kebenaran data ke Dukcapil
- Ajukan perbaikan data spasial tempat tinggal dengan cara memindahkan titik lokasi ke titik lokasi rumah sesuai alamat di Kartu Keluarga. Koordinat akan otomatis terisi. Beri tahu pihak sekolah tentang pemindahan titik lokasi ini.
- Klik tombol Klik di Sini untuk Validasi Data agar sistem melakukan validasi data yang diisikan dengan data yang tercatat di Dukcapil.
- Jika ada data yang tidak sesuai, lakukan perbaikan data ke Dukcapil.
- Jika semua data sudah sesuai, klik kotak persetujuan pengajuan perubahan data sesuai formulir.
- Klik tombol 'Klik di Sini' untuk Melakukan Pengajuan Perubahan Data.
Progres pengajuan perbaikan dapat dipantau di halaman utama. Kemudian, status diterima atau ditolak sekolah bersangkutan juga akan disampaikan beserta keterangan di kolom pengajuan.
(mdk/khu)