Politikus PDIP Bersama Anak-Cucu Tolak Divaksinasi, Pilih Jual Mobil Bayar Denda
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP Dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati secara tegas justru menolak untuk disuntikkan vaksin Sinovac.
Proses vaksinasi Covid-19 di Tanah Air resmi dimulai pada Rabu (13/1) kemarin. Presiden Jokowi hingga sejumlah tokoh dan juga publik figur mendapatkan kesempatan pertama untuk disuntikkan vaksin Sinovac.
Kendati demikian, anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati secara tegas menolak untuk disuntikkan vaksin. Menurutnya, masih terdapat beberapa hal yang mengganjal hingga membuatnya tegas untuk bersikap demikian.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Sesuai dengan Perda DKI yang berlaku, Ribka pun terancam harus membayar denda. Untuk itu, ia rela menjual sejumlah asetnya demi menebus denda tersebut.
Berikut ulasan selengkapnya.
Tegas Tolak Vaksin
Politikus PDIP kelahiran Yogyakarta ini secara langsung melontarkan pernyataan mengejutkan. Di hadapan anggota dewan, Ribka secara tegas menolak untuk disuntikkan vaksin Sinovac.
Meski kini usianya masih tergolong kelompok yang mendapatkan prioritas, namun ia justru tak menghendaki untuk menerima vaksin.
©2013 Merdeka.com
"Persoalan vaksin, saya tidak mau divaksin. Walaupun sampai usia 63 yang divaksin, saya sudah 63 nih. Mau yang semua usia boleh, tetap," ucapnya seperti yang dikutip dari TV Parlemen.
Jual Aset & Bayar Denda
Ribka lebih memilih untuk membayarkan sejumlah denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski seluruh anak cucunya disebut mendapatkan prioritas, namun ia justru memilih berusaha sekuat tenaga untuk membayarkan total denda.
Bahkan, ia menyebut bakal menjual sejumlah aset pribadinya untuk menebus denda lantaran menolak untuk divaksin.
©2013 Merdeka.com
"Misal hidup di DKI semua anak cucu saya dapat apa itu sanksi Rp5 juta, mending gue bayar. Saya jual mobil kek. Bagaimana, orang Biofarma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain. Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa, HAM loh pelanggaran HAM," tambahnya.
Perda DKI Soal Tolak PCR Hingga Vaksin
Sebelumnya, guna mengatasi wabah Covid-19 yang hingga kini masih merajalela di Ibukota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda tersebut berisi 11 Bab dan 35 pasal yang di dalamnya tak lain untuk mengatur ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Tak terkecuali dengan denda yang harus dibayarkan masyarakat tatkala menolak untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 30.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Presiden Jokowi Terima Vaksin
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi. Sekitar pukul 9.42 WIB, mantan Walikota Solo itu mendapatkan suntikan vaksin yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua dokter kepresidenan Prof Abdul Muthalib.
Jokowi berharap dengan dilakukan vaksin, Indonesia bisa terbebas dari vaksin Covid-19.
©BPMI Setpres
"Saya memulai ikhtiar besar sebagai warga negara Indonesia untuk terbebas dari pandemi ini dengan menerima vaksin Covid-19," ujarnya.
(mdk/mta)