Potret Rakyat Papua Adakan Penggalangan Dana untuk Kembalikan Beasiswa Veronica Koman
Potret rakyat Papua lakukan penggalangan dana untuk kembalikan beasiswa LPDP yang ditagihkan Pemerintah kepada Veronica Koman.
Tim Solidaritas Rakyat Papua berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp773 juta dari hasil iuran rakyat, untuk menebus sanksi finansial yang dijatuhkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada aktivitas pembela kasus hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman.
Rencananya, uang tersebut akan dikembalikan ke Kantor Kementerian Keuangan Jakarta (Kemenkeu) oleh Tim Solidaritas Ebamukai, Rabu (16/9) siang ini. Veronica sebelumnya mengaku diminta pihak LPDP mengembalikan uang beasiswa, yang pernah ia terima saat menempuh jenjang pendidikan magister di Australia pada 2016.
-
Bagaimana Veronica Tan menjaga kebugaran tubuhnya? Untuk menjaga kebugarannya, Veronica secara rutin berolahraga, khususnya bermain tenis, dan penampilannya membuatnya terlihat seperti seorang mahasiswa dengan mengenakan pakaian olahraga.
-
Apa kegiatan yang membuat Veronica Tan terlihat seperti seorang mahasiswa? Untuk menjaga kebugarannya, Veronica secara rutin berolahraga, khususnya bermain tenis, dan penampilannya membuatnya terlihat seperti seorang mahasiswa dengan mengenakan pakaian olahraga.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jawa Barat terkait kasus Vina Cirebon? Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, pertama meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
Untuk itu, rakyat Papua berbondong-bondong ikut menyumbangkan uang mereka sebagai bentuk solidaritas masyarakat kepada Veronica yang selama ini aktif mengadvokasi isu-isu pelanggaran HAM di bumi cenderawasih. Berikut Potretnya:
Potret Rakyat Papua Berkumpul Lakukan Penggalangan Dana
Melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, @VeronicaKoman, ia membagikan potret rakyat Papua yang berkumpul di sebuah tanah lapang untuk memberikan sumbangan mereka. Di foto lain, terlihat pecahan uang mulai dari Rp2 ribu hingga Rp100 ribu hasil sumbangan rakyat Papua untuk Veronica Koman.
"Terima kasih, rakyat Papua. Sayang!" tulis Veronica dalam keterangan unggahannya.
Twitter/@VeronicaKoman ©2020 Merdeka.com
Tulisan Haru Veronica
Di unggahan yang lain, Veronica membagikan potret kumpulan uang pecahan Rp2 ribu dari rakyat Papua di wilayah gunung Kabupaten Jayapura. Veronica pun menuliskan pesan menyentuh karena ia merasa terharu dengan kebaikan rakyat Papua untuk membela dirinya.
Twitter/@VeronicaKoman ©2020 Merdeka.com
"Ada rasa luka di tiap lembaran uang kecil yang sedang dikumpulkan di Papua. Karena solidaritas tersebut murni inisiatif masyarakat, maka tiap lembar itu pula semakin menyatukan saya kepada Papua dan Papua kepada saya," tulis Veronica.
Veronica juga sempat menuliskan di cuitannya jika ia sempat merasa down akibat persekusi yang dihadapi olehnya. Namun dengan melihat solidaritas rakyat Papua yang membela dirinya, Veronica mengaku terharu karena merasa jika kerja-nya selama ini dihargai.
Veronica Koman Ditagih Mengembalikan Uang Beasiswa
Veronica Koman mengaku ditagih untuk mengembalikan uang beasiswa yang diberikan Pemerintah kepadanya. Beasiswa itu diterima Veronica pada September 2016 dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Menurut Veronica, beasiswa yang ditagih itu merupakan hukuman finansial untuk membungkamnya berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua. Langkah itu dinilai Veronica merupakan bentuk kriminalisasi lanjutan terhadapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan hingga menjadi buronan setelah interpol menerbitkan red notice dan pembatalan paspor.
Seperti yang kita ketahui jika Veronica Koman selama ini termasuk aktif dalam mengadvokasi isu-isu pelanggaran HAM yang ada di Papua.
©SBS News
Alasan LPDP Tagih Veronica Kembalikan Uang Beasiswa
Langkah LPDP menagih uang beasiswa yang sudah diberikan ke Veronica lantaran ia dianggap tak memenuhi perjanjian untuk bekerja di Tanah Air setelah menyelesaikan study-nya di negeri Kanguru. Namun, Veronica mengaku jika hal tersebut merupakan tudingan sepihak dari pihak LPDP.
Sebab, Vero mengaku telah mematuhi ketentuan tersebut setelah masa pendidikan rampung. Ia mengatakan telah kembali ke Indonesia pada September 2018 dan melanjutkan dedikasinya untuk advokasi HAM. Ia juga mengatakan sempat mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Setahun berselang tepatnya pada Maret 2019, kata Veronica, dia sempat berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan di Swiss, lalu kembali ke Indonesia setelahnya. Dua bulan kemudian, Vero mengaku memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua.
Veronica Bilang Mendapat Ancaman
Pada Juli 2019, Veronica mengaku sempat kembali ke Australia untuk menghadiri wisuda. Namun pada Agustus 2019, dia mengaku dipanggil Polri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019.
Veronica juga menjelaskan alasannya hingga kini menetap di Australia, karena kerap mendapat intimidasi berupa ancaman pembunuhan hingga pemerkosaan. Dia juga menjadi sasaran misinformasi online yang belakangan ditemukan oleh investigasi Reuters.
Tanggapan Pihak LPDP
Direktur Utama LPDP Rionald Silaban membenarkan keterangan Veronica diminta mengembalikan beasiswa tersebut. Menurut Rionald, tak hanya Veronica yang ditagih mengembalikan beasiswa lantaran melanggar ketentuan setelah merampungkan studi di luar negeri.
"Iya karena di LPDP penerimaan beasiswa yang berangkat ke luar negeri itu tanda tangan kontrak bahwa dia akan kembali berkarya ke Indonesia. Kasus ini bukan cuma hanya Veronica, semuanya tanda tangan yang sama. Saat ini ada 4 case yang sudah dalam tahap penagihan yang salah satunya Veronica," kata Rionald kepada merdeka.com.
Lebih lanjut, Rionald mengatakan jika penagihan uang beasiswa itu bukan bentuk diskriminasi terkait aksi Veronica yang lantang menyuarakan kebebasan di tanah Papua. Dia juga membantah pengakuan Veronica yang menyebut telah kembali ke Indonesia usai merampungkan studi di Australia.