Profil Mira Hayati yang Viral Sebagai Bos Skincare Makassar, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Mira Hayati, pengusaha skincare Makassar, tersandung kasus produk berbahaya bermerkuri, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mira Hayati, pengusaha skincare asal Makassar yang terkenal dengan gaya hidup mewahnya, kini tengah menjadi sorotan publik karena masalah hukum. Produk skincare miliknya, Mira Hayati Skincare, diduga mengandung merkuri yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Kasus ini terungkap berkat pengungkapan Polda Sulawesi Selatan bekerja sama dengan BPOM, yang menemukan kandungan berbahaya pada sejumlah produk skincare Mira.
Mira, yang dikenal sebagai "Ratu Emas" di media sosial berkat kebiasaannya mengenakan perhiasan emas besar dan mencolok, sebelumnya sempat berjuang keras dalam berbagai bisnis. Perempuan kelahiran 1996 ini memulai usaha dengan menjual kosmetik dan bensin sebelum akhirnya sukses dalam bisnis skincare yang mengubah hidupnya. Namun, kini produk yang sukses membesarkan namanya itu tengah menghadapi masalah besar terkait dugaan kandungan merkuri yang berbahaya bagi kulit.
- 7 Tanda Skincare yang Mengandung Merkuri, Bawa Hasil Singkat Hingga Miliki Warna Berkilau
- Deretan Tas Mewah Mira Hayati, Pemilik Skincare yang Kini Terjebak Skandal Kosmetik Bermerkuri
- 3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka
- Dulu Nekat Buka Usaha Modal Rp 3 Juta, Wanita Ini Sukses Jadi Bos Skincare Omzet Miliaran per Bulan di Usia 25 Tahun
Mira Hayati: "Ratu Emas" di Balik Skincare Berbahaya
Mira Hayati adalah seorang pengusaha skincare asal Makassar yang terkenal di media sosial berkat tampilan mewahnya. Julukan "Ratu Emas" disematkan padanya karena kebiasaannya memamerkan perhiasan besar yang menghiasi tubuhnya. Namun, kini bisnis skincare miliknya, Mira Hayati Skincare, sedang dalam sorotan akibat dugaan kandungan merkuri yang dapat membahayakan kulit para penggunanya.
Melalui strategi pemasaran daring yang efektif, produk skincare Mira berhasil mencuri perhatian publik. Sayangnya, hasil investigasi Polda Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa beberapa produk skincare milik Mira terdeteksi mengandung merkuri. "Produk kosmetik yang diamankan sudah diuji oleh BPOM dan mengandung zat berbahaya yang dilarang penggunaannya," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
Perjalanan Hidup Mira: Dari Penyanyi Hingga Pengusaha Skincare
Perjalanan hidup Mira menuju kesuksesan sebagai pengusaha skincare tidaklah mudah. Sebelumnya, ia sempat berkarier sebagai penyanyi dangdut di usia muda, mengikuti jejak ayahnya yang berprofesi sebagai pemain organ tunggal.
Namun, pada tahun 2018, Mira memutuskan untuk berhenti bernyanyi dan beralih ke dunia bisnis untuk mengubah hidupnya. Ia mencoba berbagai usaha, mulai dari menjual kosmetik keliling hingga bensin, meskipun semua usahanya itu belum berhasil.
Pandemi Covid-19 menjadi titik balik bagi Mira untuk mencoba lagi peruntungan di bisnis skincare. Dengan modal terbatas, ia memutuskan untuk berjualan secara daring melalui live streaming, yang akhirnya membawanya meraih popularitas. Keberhasilan ini mengantarkannya pada kesuksesan besar dalam bisnis skincare yang menjadikannya terkenal.
Titik Balik Kesuksesan Bisnis Skincare Mira Hayati
Mira memulai kembali bisnis skincare-nya pada 2020 dengan modal yang masih kecil, namun berhasil menembus pasar melalui pemasaran daring yang cerdik.
Dengan strategi promosi unik seperti membagikan produk gratis, bisnis Mira pun berkembang pesat dan mencatatkan omset besar. Keberhasilannya ini juga membawanya untuk mendirikan pabrik kosmetik sendiri, yang dijalankan melalui perusahaan bernama PT Agus Mira Mandiri Utama.
Namun, kesuksesan tersebut kini terancam setelah terungkapnya kandungan merkuri dalam produk-produknya. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, Mira Hayati bisa terancam hukuman berat dan denda yang sangat besar.
Pemeriksaan BPOM dan Pengamanan Produk Skincare Berbahaya
Pada 8 November 2024, BPOM bersama Polda Sulsel mengungkapkan temuan mengenai kandungan berbahaya dalam produk skincare Mira. Beberapa produk seperti Lightening Skin dan Night Cream dinyatakan positif mengandung merkuri, zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan kulit. Selain itu, produk-produk tersebut juga tidak memiliki izin edar dari BPOM, yang menunjukkan adanya potensi ancaman terhadap kesehatan konsumen.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk kosmetik tersebut. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beberapa produk skincare Mira mengandung zat berbahaya yang dilarang penggunaannya. Kombes Dedi Supriyadi menegaskan, "Produk tersebut mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi kulit."
Ancaman Hukuman dan Respons Publik
Kasus ini membawa ancaman serius bagi Mira Hayati. Polda Sulsel menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, Mira terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar. Respons publik terhadap kasus ini pun beragam, mulai dari dukungan kepada Mira hingga kecaman terkait bahaya yang ditimbulkan oleh produk kosmetik tanpa izin.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, mengonfirmasi bahwa produk Mira terbukti mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar. "Produk tersebut mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi kulit," jelasnya. Kasus ini pun semakin meningkatkan kesadaran publik untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan yang aman bagi kesehatan.