Ridwan Kamil Menuntut Keadilan Politik, Ini 3 Daerah Baru di Jabar yang Siap Mekar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan segera mengirimkan keputusan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan segera mengirimkan keputusan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menandatangani surat persetujuan tersebut bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/12).
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Siapa yang menyambut Ridwan Kamil di Cagar Budaya Setu Babakan? Kedatangannya itu langsung disambut oleh mantan Gubernur Fauzi Bowo alias Foke, Rabu (4/9).
-
Siapa yang memberikan wejangan kepada Ridwan Kamil? Dalam pertemuan itu, Foke mengaku telah memberikan sejumlah wejangan kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
-
Mengapa Ridwan Kamil ditolak warga saat berkunjung? Dikutip lewat akun X @MurtadhaOne1, disebut-sebut penolakan tersebut karena tidak ada izin yang disampaikan kepada warga setempat. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam acara Gerakan Membangun (Gerbang) Betawi.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
Surat tersebut mengenai tiga calon daerah persiapan otonom baru (CDOB). Keinginan memekarkan daerah ini tidak terlepas dari beban administrasi pemerintah daerah yang terlalu banyak.
Pemerintah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar pun diketahui telah merilis nama-nama daerah baru yang akan siap dibentuk.
Penduduk Terlalu Banyak
Jawa Barat kini memiliki 27 kabupaten/kota yang meliputi 18 Kabupaten, 9 Kota, 627 Kecamatan, 645 Kelurahan serta 5.312 Desa. Menurut Ridwan Kamil, hal tersebut belum ideal. Dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa serta luas wilayah 35.377,76 km², Provinsi Jawa Barat idealnya mempunyai 40 kabupaten/kota.
©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey
"Jabar itu penduduknya terlalu banyak, hampir 50 juta, idealnya itu 1 juta untuk satu daerah makanya Jawa Timur penduduknya 40 juta tapi daerahnya ada 38, kita penduduknya 50 juta tapi daerahnya 27," kata dia di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Senin (14/12).
"Maka satu Kabupaten Bogor setara dengan Sumatera Barat yang 27 kota dan kabupaten. Jadi bisa dibayangkan Bu Ade Yasin (Bupati Bogor seperti) mengurusi Sumatera Barat sendirian. Nah, ini menyebabkan apa? Pelayanan publik terhambat," sambungnya.
Calon Daerah Otonomi Baru Jabar
Sebenarnya, terdapat lebih dari 20 daerah yang telah mengajukan pemekaran wilayah. Akan tetapi, yang dinilai siap dari segi administrasi dan kapasitas hanya ada 3 daerah saja. Ridwan Kamil rencananya akan menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Kemendagri. Karena kebijakannya moratorium ada di pemerintah pusat.
"Kalau Papua boleh dimekarkan, masa Jabar yang sudah siap tidak bisa. Maka kami mohon keadilan politiknya," ucap dia.
Pemprov Jabar dan DPRD Jabar kemudian menyetujui pembentukan tiga CDPOB di Jawa Barat. Ketiga calon daerah persiapan itu yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
RPJMD 2018-2023
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan selama masa RPJMD 2018-2023, ditargetkan ada enam usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Sebelumnya, Kang Emil sapaan Ridwan Kamil menyatakan kebijakan penataan daerah tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.
©2020 Instagram Ridwan Kamil/editorial Merdeka.com
"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan," kata Kang Emil. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (4/12).
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan ini harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif terlebih dahulu. Apabila dua persyaratan ini telah terpenuhi, maka Gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan tersebut kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI.
Akan Membentuk Tim Independen
Seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan CDPOB telah selesai. Pemerintah pusat kemudian akan melakukan penilaian terkait dengan persyaratan dasar kewilayahan serta administrasi di 3 daerah usulan tersebut. Nantinya akan disampaikan pula kepada DPR RI serta DPD RI.
"Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter," katanya.
Parameter tersebut adalah geografi, demografi, keamanan, sosial dan politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
"Saya berharap apabila pembentukan daerah persiapan terwujud dengan lancar, maka harapan kita semua efektivitas penyelenggaraan pemerintahan akan terwujud, terjadi percepatan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik meningkat, pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat dan tentunya kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat," ujar Kang Emil.