Sepupu yang Haram Dinikahi dan yang Boleh dalam Islam, Wajib Diketahui
Sejatinya dalam ajaran Islam, justru Allah SWT menghalalkan menikahi sepupu. Tapi harus diperhatikan, ada sejumlah saudara dan hubungan nasab yang mengharamkan pernikahan.
Jodoh dan rasa cinta acap kali tak dapat diduga. Bahkan tak jarang rasa cinta muncul terhadap orang terdekat, lantaran kerap berjumpa atau sudah berinteraksi bersama sejak kecil. Seperti halnya dengan saudara sepupu.
Mungkin sebagian masyarakat masih ragu untuk menikahi saudara sepupu sendiri, karena ragu akan hukumnya dalam Islam. Sejatinya dalam ajaran Islam, justru Allah SWT menghalalkan menikahi sepupu. Tapi harus diperhatikan, ada sejumlah saudara dan hubungan nasab yang mengharamkan pernikahan.
-
Di mana pernikahan viral ini berlangsung? Pernikahan tersebut dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Mengapa pernikahan pasangan tersebut viral? Kisah haru pernikahan di Palembang ini viral di media sosial.
-
Apa yang membuat pernikahan ini viral? Pernikahan dari pengantin berikut ini menuai banyak sorotan warganet. Bagaimana tidak, banyak di antaranya yang dibuat kasmaran. Sang pengantin wanita kedapatan begitu salah tingkah saat dipertemukan dengan mempelai pria. Bahkan, dia nampak gemetaran tatkala berpegangan tangan.
-
Apa yang membuat pernikahan di Garut ini menjadi viral? Seorang pengantin wanita digendong saat akan ijab kabul pernikahan. Pernikahan adat Sunda dari dulu sampai sekarang masih menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Hal itu terlihat pada acara pernikahan yang dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat kisah pernikahan pasangan ini menjadi viral? Sontak saja, kisah yang dibagikan oleh pemilik akun TikTok @febry.prdn ini menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
-
Kenapa video prewedding ini viral? Tak hanya mencuri perhatian para pekerja, video ini juga viral di TikTok dan menuai perhatian warganet.
Semua hal itu lantas tertuang dalam kitab suci Alquran. Di mana dalam firman Allah SWT telah dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari bibi dan paman, baik dari persaudaraan ayah maupun ibu.
Sedangkan mengenai mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam penjelasan berikut,
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
"Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram." (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Tentu hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Apalagi mengingat bahwa Islam melarang perbuatan tertentu pasti karena ada kemudlaratan di dalamnya, dan hal ini terbukti. Seperti contoh, mengutip dari slate.com, seorang pemuda asal Jerman Patrick Stuebing.
Ia memiliki tiga anak cacat dari keempat anaknya, karena dia mendapatkan anak tersebut dari rahim saudara perempuannya. Anak-anak tersebut menderita cacat fisik dan mental.
Termasuk melansir dari Hellosehat, efek lain dari pernikahan sedarah termasuk peningkatan infertilitas (pada orangtua dan keturunannya), cacat lahir seperti asimetri wajah, bibir sumbing, atau kekerdilan tubuh saat dewasa, gangguan jantung, beberapa tipe kanker, berat badan lahir rendah, tingkat pertumbuhan lambat, dan kematian neonatal.
Simak selengkapnya berikut ini, mengenai sepupu yang haram dinikahi dan halal dalam Islam, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (27/2).
Sepupu yang Halal Dinikahi
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Karen Grigoryan
Dalam Islam, Alquran benar-benar wajib diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup manusia agar umat manusia bisa terus berada di jalan yang lurus. Salah satunya mengenai pernikahan dan aturan menikahi saudara sepupu.
Dalam surat Al-Ahzab penggalan ayat 50, dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari paman dan bibi atau sepupu. Baik itu dari saudara ayah maupun ibu.
"...dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu..."
Ayat ini mencakup semua paman serta bibi dari bapak dan ibu, baik yang dekat maupun yang jauh. Selanjutnya masih dari ayat yang sama, hal ini menjadi salah satu hal yang meringankan manusia dari Allah SWT.
"Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab Ayat 50)
Dalil tentang Saudara yang Haram Dinikahi
©2021 Merdeka.com/pexels-thirdman
Selanjutnya yang patut diketahui ialah saudara yang haram dinikahi. Menurut Islam, dijelaskan dalam sepenggal ayat di kitab suci Alquran surat An-Nisa. Dalam firman-Nya, Allah telah menjelaskan larangan untuk menikahi saudara yang terikat seperti berikut:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).
Allah SWT tidak membebankan hamba-Nya, bahkan dalam hal mengurus anak. Yang dimaksud saudara sepersusuan, karena mereka mungkin memiliki seorang ibu sama yang menyusui di masa bayi. Hal ini dijelaskan dalam penggalan ayat berikut ini:
"....Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah Ayat 233)
Wanita yang Haram Dinikahi karena Nasab
©Shutterstock
Melansir dari Konsultasi Syariah, adapun wanita yang haram atau tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan. Nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah.
Berikut ini 7 wanita yang tak boleh dinikahi karena hubungan nasab:
- Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
- Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
- Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
- Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Selanjutnya, 4 wanita yang tak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:
- Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri (anak tiri), jika si pria telah melakukan hubungan dengan ibunya
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Sementara untuk kakak ipar, Nabi Muhammad SAW menegaskan untuk menjaga jarak. Karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, seperti perselingkuhan. Saudara ipar bukan termasuk mahram. Bahkan Rasul SAW mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaulan bersama ipar. Ada seorang sahabat yang bertanya:
“Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?” Nabi SAW bersabda, 'Saudara ipar adalah kematian'." (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksudnya, interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya godaan setan. Saudara ipar termasuk boleh dinikahi.
(mdk/kur)