Suara Lantang Hakim MK Saldi Isra, Kritis dari Gugatan Batas Usia Cawapres Hingga Sengketa Pilpres
Berikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Berikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Suara Lantang Hakim MK Saldi Isra, Kritis dari Gugatan Batas Usia Cawapres Hingga Sengketa Pilpres
Hakim MK Saldi Isra menjadi sorotan masyarakat luas.
Terlebih pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui, Saldi Isra menjadi satu di antara tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
- MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
- MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
- Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
- VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Tersengat Ahli KPU Ucap "Kita Ribut-ribut, Pepesan Kosong"
Ia sendiri memang dikenal sebagai salah satu hakim yang kritis. Sebelumnya, Ia juga sempat kritis atas gugatan batas usia Cawapres.
Lantas bagaimana suara lantang hakim MK Saldi Isra yang kritis dari gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres?
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (23/4), simak ulasan informasinya berikut ini.
Hasil Akhir Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Lembaga ini menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,"
tutur Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Pendapat Berbeda Saldi Isra
Namun dalam putusan sidang tersebut, terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion. Satu di antaranya adalah Profesor Saldi Isra.
Saldi mengatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,"
kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, dikutip dari Antara.
Saldi menilai bahwa dalil permohonan Anies-Muhaimin sepanjang berkenaan dengan politisasi Bansos (bantuan sosial) dan mobilisasi aparat, aparatur negara maupun penyelenggara negara, beralasan menurut hukum.Lebih lanjut, Ia menilai pembagian Bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Sehingga, Saldi merasa memiliku kewajiban moral untuk mengingatkan dengan tujuan mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa pada Pemilu selanjutnya.
"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah,"
lanjutnya.
merdeka.com
Ia juga meyakini bahwa telah terdapat masalah terkait netralitas pejabat (Pj.) Kepala Daerah dan pengerahan Kepala Desa. Hal itu usai membaca keterangan dari Bawaslu, fakta persidangan dan mencermati alat bukti secara seksama.
"Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Saldi.
merdeka.com
Kritis Saat Gugatan Batas Usia Cawapres
Bukan kali ini saja Saldi kritis. Sebelumnya, Ia sempat kritis saat gugatan batas usia Cawapres. Pada saat itu, Saldi juga menyatakan dissenting opinion atas putusan MK.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi,
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." sambungnya.
Lebih lanjut, Saldi mengaku tidak habis pikir dengan kondisi tersebut.
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023), dikutip dari Liputan6.com.
Saldi menguraikan, MK dalam putusannya tersebut secara eksplisit, lugas dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
"Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," jelasnya.
merdeka.com
Sosok Saldi Isra
Profesor Saldi Isra merupakan seorang ahli hukum dan profesor hukum Indonesia. Ia saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Sebelumnya, Ia menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia sejak tahun 2017.
merdeka.com
Sepak terjangnya pun tidak diragukan. Sepanjang karier akademisnya, Ia pernah menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.
Saldi sendiri adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas, sebelum akhirnya menjadi Hakim Konstitusi.
merdeka.com