UKT Adalah Uang Kuliah Tunggal, Ketahui Perbedaannya dengan BKT
Di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terdapat istilah UKT dan BKT.
Masuk ke dunia perkuliahan tentu menjadi impian siswa-siswi yang baru lulus SMA. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi salah satu incaran siswa siswi lulusan SMA.
Berbagai cara pun dilakukan untuk dapat masuk ke PTN favorit. Mulai dari mengikuti SNMPTN, SBMPTN hingga SM.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa itu UTBK? UTBK adalah ujian atau tes yang bisa Anda ambil untuk masuk ke perguruan tinggi pilihan. UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer, yang berarti Anda akan menggunakan perangkat komputer selama ujian, dan bukan dengan pensil serta lembar jawaban.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Bagaimana UT menunjukkan kualitasnya kepada para mahasiswa? Bukti bahwa UT berkualitas adalah dengan banyaknya lulusan UT sebagai kampus yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang berasal dari publik figur.
Di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terdapat istilah UKT dan BKT. Para mahasiswa/mahasiswi PTN tentu familiar dengan UKT dan BKT.
Untuk yang belum tau tentang UKT dan BKT, Merdeka.com telah merangkum poin penting terkait UKT dan BKT dari berbagai sumber. Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian UKT
© mentalfloss.com
UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. UKT adalah sistem pembayaran yang kini berlaku di seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri). UKT ditanggung setiap mahasiswa/mahasiswi per semester yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Ketentuan ini telah diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yaitu setiap mahasiswa hanya membayar komponen saja (UKT).
Pengertian BKT
BKT merupakan singkatan dari Biaya Kuliah Tunggal. BKT adalah keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa/mahasiswi per semester pada suatu program studi.
Untuk perhitungan BKT, ditentukan oleh masing-masing PTN yang dikurangi dana bantuan dari pemerintah.
Berikut formula untuk penghitungan BKT:
BKT= C x K1 x K2 x K3
Keterangan:
C = Biaya kuliah basis (dihitung dari data yang ada di PTN tersebut)
K1 = Indeks program studi
K2 = Indeks mutu PTN
K3 = Indeks Kemahalan
Perbedaan UKT dan BKT
©AFP
UKT dan BKT memang jelas berbeda. Berikut perbedaan dari UKT dan BKT yang perlu Anda ketahui.
UKT merupakan biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh tiap mahasiswa/mahasiswi per semester, yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Sedangkan BKT merupakan biaya keseluruhan operasional tiap mahasiswa/mahasiswi per semester pada program studi.
Berikut formula untuk menghitung UKT:
UKT = BKT – BOPTN
Keterangan:
BOPN: Bantuan Operasinal Perguruan Tinggi Negeri
Fungsi UKT
UKT memiliki fungsi yaitu untuk memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali tiap mahasiswa. Pengelompokan UKT didasarkan pada pendapatan orang tua mahasiswa.
Semakin tinggi pendapatan orang tua mahasiswa, maka makin tinggi pula UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa tersebut. Begitu pun sebaliknya, semakin rendah pendapatan orang tua mahasiswa, maka makin rendah pula UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa terkait.
Dengan adanya UKT ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa/mahasiswi yang kurang dalam segi ekonomi.
Poin Penting dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 Tentang UKT dan BKT
Pasal 1
1. Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
2. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
3. Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
4. Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengecek langsung di Permendikbud No 55 Tahun 2013.