Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga anggota TNI kepada seorang penjaga toko kosmetik bernama Imam Masykur terus berlanjut. Sidang dilakukan secara terbuka yang bertempat di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Potret Ayu Ting Ting Jajan Soto Mi Bogor Dekat Rumah, Gak Make-up Tetap Cantik Banget & Diprotes Gara-gara Berisik
- Kisah Nasabah PNM Mekaar Aceh Berhasil Atasi KDRT Hingga Dapat Pujian Menteri PPPA
- Alasan Rok Pramugari Ada Belahan Tingginya, Ternyata Punya Fungsi Tak Main-main
- Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Saat sidang usai, ketiga pelaku pembunuhan tersebut keluar dari ruang sidang dengan tertunduk lesu. Menyesali perbuatan keji yang sudah dilakukan terhadap orang yang tak bersalah. Simak ulasannya sebagai berikut.
Sidang Kasus Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga anggota TNI terhadap seorang pria asal Aceh penjaga toko kosmetik Imam Masykur dilanjutkan dengan pembacaan pledoi terhadap terdakwa.
Para terdakwa Praka RM, Praka HS, dan Praka J terbukti bersalah karena melakukan tindakan pidana karena melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1).
Selain itu, mereka juga melakukan penculikan terhadap korban dan hal itu diatur dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, .
Kuasa Hukum Membacakan Pledoi
Kuasa hukum terdakwa yang melakukan pembunuhan berencana membacakan pledoi masing-masing. Kuasa hukum Praka RM mengatakan jika hukuman mati yang dibacakan oleh Oditor Militer melanggar HAM karena terdakwa memiliki hak hidup.
“Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer,” ucap kuasa hukum Praka RM.
Sementara itu, kuasa hukum Praka HS menyatakan nota pembelaannya dengan mengatakan jika terdakwa adalah seorang kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Terlebih, terdakwa sejak awal menjalani proses persidangan dengan baik dan ia sangat menyesali perbuatannya.
Keluar Ruang Sidang dengan Tertunduk Lesu
Pembunuhan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI tersebut tentu merupakan sebuah tindakan keji yang harus dihukum seberat-beratnya. Hal itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu berhati-hati dan tidak bertindak melanggar hukum.
Setelah pembacaan pledoi yang dilakukan oleh masing-masing kuasa hukum, para terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut pun keluar dari ruangan sidang dengan kepala tertunduk. Mereka tampak sangat seperti menyesali perbuatan kejinya.
Kasus Pembunuhan Imam Masykur
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga anggota TNI terhadap seorang penjaga toko kosmetik bernama Imam Masykur beberapa waktu yang lalu cukup menghebohkan publik. Diduga motif pembunuhan tersebut adalah pemerasan.
Imam Masykur ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Cibogo, Kampung Cibogo, Karawang, Jawa Barat. Ia diculik dan disiksa oleh tiga anggota TNI dan dimintai uang sebesar Rp50juta.