Wajib Tahu, Negara Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona dan PIE
Melansir dari situs resmi Kemenkes, pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang di dalamnya termasuk virus corona 2019-nCoV.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati menegaskan jika pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang di dalamnya termasuk virus corona 2019-nCoV.
Penyakit Infeksi Emerging (PIE) merupakan ancaman penting bagi keamanan kesehatan global karena berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Melansir dari situs resmi Kemenkes, pembebasan biaya perawatan diberlakukan sejak yang bersangkutan menjadi pasien dalam pengawasan. Berikut informasi selengkapnya:
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
Negara Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Pasien Virus
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Virus Corona (Covid-19) yang belakangan merebak telah ditetapkan sebagai penyakit yang menimbulkan wabah. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu, dijelaskan bahwa semua upaya Penanggulangan COVID-19 termasuk biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh Negara.
Pembiayaan akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, atau sumber dana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-Jenis PIE sesuai Peraturan Menkes
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016, jenis-jenis PIE meliputi: Poliomielitis; Penyakit virus ebola; Penyakit virus MERS; Influensa A (H5N1)/Flu burung; Penyakit virus hanta; Penyakit virus nipah; Demam kuning; Demam lassa; Demam congo; Meningitis meningokokus; dan penyakit infeksi emerging baru yang di dalamnya termasuk virus COVID-19.
Tanggung Biaya Penanggulangan
Tak hanya biaya pengobatan, Negara juga akan menanggung biaya upaya penanggulangan wabah. Upaya penanggulangan meliputi:
- Komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala.
- Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah.
- Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.
- Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan virus corona.
Pembebasan Biaya
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Pembebasan biaya pasien dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek atau pasien dalam pengawasan hingga keluar hasil dari laboratorium. Atau bisa juga dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium hingga dinyatakan sembuh dengan kriteria atau meninggal.
Komponen pembebasan biaya meliputi biaya administrasi pelayanan, perawatan IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter, Laboratorium dan Radiologi, Obat-obatan, dan alat kesehatan.
Hotline Virus Corona
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, hotline virus Corona adalah 119 ext 9. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang virus Corona dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@depkes.go.id.
Update Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia
Pada Minggu, (15/3) kemarin. Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kasus baru virus corona (Covid-19) yang terjadi. Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia sebanyak 117 kasus dan di dalamnya termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya. Adapun pasien positif virus corona ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah
2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pemberitahuan pemberlakuan pelaksanaan kerja dari rumah (work from home). Hal tersebut bertujuan demi mencegah persebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Kebijakan ini secara resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (16/3) hingga dua pekan ke depan. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali sesuai situasi dan kondisi yang terjadi.
(mdk/khu)