1 Oktober, Pemerintah Beri Kemudahan ini untuk Turis Asing Terima Pengembalian PPN
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan, mulai 1 Oktober 2019, turis asing dapat meminta pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nilai minimum Rp 500.000 yang dapat diakumulasikan dari struk belanja di lebih dari satu toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan, mulai 1 Oktober 2019, turis asing dapat meminta pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nilai minimum Rp500.000. Nilai PPN minimum tersebut dapat diakumulasikan dari struk belanja di lebih dari satu toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists.
Untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah Rp50.000.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Apa yang membuat wisatawan betah berlama-lama di Situ Patenggang? Situ patenggang merupakan sebuah danau yang terletak di ketinggian 1685 MDPL. Obyek wisata ini menawarkan keindahan alam serta birunya danau yang menawan. Sehingga akan membuat Anda betah berlama-lama menghabiskan waktu di danau situ patenggang.
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
-
Bagaimana desa wisata ini dikelola? “Konsep pengembangan desa wisata di Kaduela dikelola secara mandiri dan melibatkan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai kunci keberhasilan,” terang Iim
-
Di mana Desa Wisata Cisaat berada? Desa Cisaat di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini mendapat gelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, pengembalian PPN hanya dapat dilakukan apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling kurang Rp500.000. Dengan kata lain pada ketentuan sebelumnya turis asing hanya dapat meminta pengembalian PPN atas pembelanjaan barang dengan nilai paling kurang Rp5 juta per struk dari satu toko retail.
"Dengan berlakunya ketentuan baru ini maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp500.000 per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko retail, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat meminta pengembalian PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/8).
Permintaan pengembalian PPN dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum check in counter dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja khusus dari toko retail yang berpartisipasi dalam program VAT Refund bagi turis asing. Pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia.
Pemerintah berharap kemudahan ini akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor retail. Pemerintah juga berharap dengan skema baru ini (minimum belanja Rp500.000 per struk yang dapat diakumulasikan) akan semakin banyak pelaku UMKM berpartisipasi dalam program VAT Refund.
Baca juga:
Inilah Strategi Menteri Sri Mulyani Kejar Target Pajak Rp1.861 T di 2020
Penerimaan Perpajakan Sampai Juli 2019 Baru Capai 44 Persen dari Target
Satpol PP Pekanbaru Sebut Tempat Hiburan Malam Grand Dragon Belum Bayar Pajak
Pemerintah Resmi Pangkas Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Menjadi 5 Persen
Menteri Sri Mulyani Minta Bayar Pajak Bisa Semudah Membeli Pulsa
INDEF Bongkar 5 Penghambat Pencapaian Target Pajak 2020
Gerindra Dorong Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu Dipercepat