100 Juta Tanah Ditargetkan Tersertifikasi Tahun Ini Lewat PTSL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menargetkan tahun ini 100 juta bidang tanah bisa terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditargetkan 126 juta bidang tanah harus segera diselesaikan sampai dengan tahun 2025.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menargetkan tahun ini 100 juta bidang tanah bisa terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditargetkan 126 juta bidang tanah harus segera diselesaikan sampai dengan tahun 2025.
"Kami sudah menyelesaikan untuk sertifikatnya adalah sebanyak 80 juta lebih, dan nanti peta bidangnya akan 100 juta lebih (2022)," kata Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Hadi Tjahjanto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/11).
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. "Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," ujar Andry Novijandry.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah? Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain: - Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), - Akta Jual Beli (AJB), - Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
-
Kapan implementasi sertifikat tanah elektronik di Kabupaten Badung diresmikan? Implementasi sertifikat elektronik di Kabupaten Badung diresmikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry dan Kepala Kantah Kabupaten Badung, Heryanto di Kantah Kabupaten Badung, Kamis (15/2).
Dengan demikian, masih kurang 26 juta bidang tanah yang belum didaftarkan melalui PTSL. Untuk itu, pihaknya sudah membuat satu roadmap untuk mempercepat target. Di antaranya, tahun 2023 ditargetkan akan diselesaikan 11 juta bidang tanah, kemudian tahun 2024 juga 11 juta bidang tanah, dan tahun 2025 kurang lebih tinggal 3,5 juta bidang tanah.
"Sehingga seluruh wilayah di Indonesia nanti harapannya terdaftar. Memang setelah terdaftar di kantor kami ingin melaksanakan digitalisasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih permasalahan seperti itu," ungkapnya.
Saat ini Kementerian ATR BPN menggunakan satu sistem block chain, sehingga data sertifikat tanah bisa disambungkan dengan data kependudukan Dukcapil. "Maka semua permasalahan kepemilikan itu bisa kita cover, dan apabila nanti terjadi perubahan software, maka kita migrasinya juga gampang kalau saya lihat dari block chain," ujarnya.
Dia berharap, dengan penerapan digitalisasi ini bisa mendorong masyarakat untuk mengurus tanahnya agar disertifikatkan. Meskipun saat ini, mayoritas masyarakat lebih menyukai sertifikat fisiknya dibanding dalam bentuk digital.
"Memang arahnya kami akan ke digitalisasi, namun memang dengan melaksanakan digital itu malah justru agak sedikit ribet, karena masyarakat masih menginginkan hardcopynya. Namun kami tidak boleh berhenti harus tetap melaksanakan program itu terus," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Serahkan Sertifikat Tanah Pura, Wamen ATR: 2024 Semua Rumah Ibadah Disertifikasi
Sediakan Layanan SatSet, Realisasi PTSL Di Kantah Kota Surabaya II Capai 100 %
Kisah Petani Cianjur Dapat Sertipikat Tanah dengan Mudah Lewat PTSL
Menteri Hadi Tjahjanto: Saya Kawal Sertifikasi Rumah Ibadah, Tanpa Terkecuali
38 Tahun Menanti, PGI Sulsel Akhirnya Dapatkan Sertifikat Tanah
Wamen ATR Targetkan Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat di Tahun 2024