11 Aturan Pokok Dalam Permen Penetapan Harga Patokan Mineral dan Batubara Anyar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan 11 substansi Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2020, terkait perubahan ketiga atas Permen ESDM nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan 11 substansi Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2020, terkait perubahan ketiga atas Permen ESDM nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB). Aturan yang pertama bahwa penetapan HPM dan HPB itu ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, keperluan peningkatan nilai tambah, dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.
"Ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen ini," kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Rida Mulyana, dalam konferensi Pers Virtual, Senin (20/7).
-
Bagaimana cara membuat es batu panggang ini? Dalam gambar tersebut terlihat es batu dipanggang di atas api terbuka dan kemudian dilumuri dengan saus dan rempah-rempah sebelum disajikan di atas piring.
-
Bagaimana PT Adaro Indonesia memulai usahanya di bidang pertambangan batubara? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
-
Kapan produksi tambang batu bara di Sawahlunto meningkat? Pada tahun 1892, produksi tambang batu bara Sawahlunto meningkat hingga mencapai 48.000 ton.
-
Dimana MIND ID memproduksi berbagai komoditas tambang untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral Indonesia? Capaian laba ini berkat keberhasilan MIND ID mempertahankan laju produksi sejumlah komoditas tambang untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral Indonesia mulai dari nikel, tembaga, timah, batu bara, hingga emas dan perak.
-
Bagaimana cara penambang di Banyumas mengumpulkan batu emas? Batu-batu yang dikumpulkan para penambang kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu ditarik ke atas dengan tali kerek. Di atas, batu-batu tersebut dihancurkan secara manual menggunakan palu, lalu dimasukkan ke mesin penggiling untuk dihancurkan kembali sampai halus.
-
Apa yang dilakukan Kementan untuk meningkatkan produksi padi di lahan rawa mineral di Banyuasin? Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan produksi dan indeks pertanian (IP) secara signifikan sebagai upaya meningkatkan kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional melalui kegiatan optimasi lahan (Opla) rawa mineral. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) seluas sekitar 22.000 hektare (Ha)
Kedua, HPM bijih nikel ditetapkan sebagai harga batas bawah. Transaksi dapat dilakukan di bawah harga, dengan selisih tidak lebih dari 3 persen. Untuk mengantisipasi perbedaan kutipan harga atau penalty mineral pengotor, seperti kadar Fe dan Mg yang melebihi standar.
Ketiga, dalam melakukan pembelian bijih nikel, pihak lain wajib mengacu pada HPM. Keempat, penambahan publikasi harga timah mengacu pada Jakarta future exchange dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif indonesia alias Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX).
Kelima, formulasi HPM dan HPB pada saatnya ditetapkan per bulan melalui Kepmen ESDM. Keenam, di lapangan, verifikasi kualitas dan kuantitasnya wajib dilakukan oleh surveyor pelaksana, yang akan menerbitkan laporan hasil verifikasi (LHV).
"Ketujuh, yang menunjuk surveyor dalam Permen ini adalah Dirjen Minerba, yang akan menetapkan surveyor sebagai verifikator penjualan mineral dan batubara di lapangan," katanya.
Kedelapan, penjualan dalam negeri wajib menunjuk surveyor sebagai wasit apabila terjadi perbedaan hasil analisa kualitas mineral antara penjual dan pembeli.
Selanjutnya
Kesembilan, ketentuan formula HPM dan HPB itu juga diatur dalam permen ini dapat ditinjau setiap 6 bulan. "Jadi kalau misalkan kita terbitkan bulan Februari tambah 6 bulan evaluasinya sekitar bulan Oktober," ujarnya.
Kesepuluh, sanksi bagi yang tidak mengacu HPM dan HPB berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian Sanksi administrasi dikenakan kepada pemegang IUP yang melakukan penjualan di bawah HPM.
"Juga kepada pihak lain yang melakukan pembelian di bawah HPM, setelah koordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kemenperin," ujarnya.
Terakhir, kesebelas, permen ini secara Undang-Undang diberlakukan terhitung 30 hari setelah diundangkan sejak 14 April 2020.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)