127 Fintech P2P Sudah Kantongi Izin OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengungkapkan, sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019, ada sebanyak 1.477 fintech P2P lending ilegal yang telah ditindak.
Layanan pinjam uang berbasis online yang dihadirkan perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending (P2P) terus tumbuh di Tanah Air. Namun, tidak sedikit fintech P2P lending yang beroperasi secara ilegal untuk menjerat para korbannya dengan iming-iming kemudahan mendapatkan pinjaman uang.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengungkapkan, sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019, ada sebanyak 1.477 fintech P2P lending ilegal yang telah ditindak. Fintech tersebut tak berizin atau terdaftar di OJK, sehingga dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat. Sedangkan untuk fintech P2P lending yang sudah berizin dan terdaftar, jumlahnya sebanyak 127 perusahaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Fintech P2P lending yang sudah berizin dan terdaftar ada sebanyak 127 perusahaan. Total dana yang sudah disalurkan mencapai sekitar Rp 50 triliun kepada lebih dari 15 juta orang. Adanya fintech P2P lending ini sebetulnya sangat membantu masyarakat. Tetapi memang keberadaan fintech P2P ilegal juga masih marak dan meresahkan, jumlahnya ada 1.477," kata Tongam L. Tobing di acara IndoSterling Forum ke-8 yang mengangkat tema 'Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal' di Jakarta.
Maraknya fintech P2P lending dikarenakan adanya kebutuhan dari masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan perbankan. Kemunculannya juga tidak bisa dibendung karena mudah sekali membuat aplikasi mobile untuk menawarkan layanan pinjaman online. Setiap kali dilakukan pemblokiran, biasanya akan muncul aplikasi baru.
"Masyarakat kita ini kecenderungannya sangat mudah menerima penawaran-penawaran yang menggiurkan, padahal yang memberikan pinjaman itu adalah fintech ilegal. Untuk membayar pinjaman dan bunganya, banyak korban yang kemudian meminjam uang kembali kepada fintech lain. Istilahnya gali lobang, gali lobang. Tidak pernah ditutup," ujar Tongam.
Menurut Tongam, korban dari fintech ilegal ini kebanyakan dari kalangan perempuan. Tidak sedikit pula korban yang mengalami pelecehan seksual dari penagih pinjaman, antara lain dengan meminta foto bugil untuk melunasi hutangnya.
OJK sebetulnya telah secara rutin merilis daftar perusahaan fintech P2P lending yang sudah berizin di situs resmi mereka. Untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending diimbau agar terlebih dahulu memeriksa daftar tersebut.
"Untuk masyarakat, berhati-hati saat menggunakan layanan fintech P2P lending. Periksa dulu apakah fintech tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK," pesan Togam.
Baca juga:
Google Ambil Sikap Larang Aplikasi Pinjaman Online Berbahaya di Play Store
Gandeng Iovation, CredoLab Dukung Industri Keuangan RI Perangi Penipuan Kredit
OJK Proses Izin Usaha 10 Fintech Urun Dana
Tingkatkan Kualitas Penilaian Kredit, UangTeman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
Awal Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech Ilegal
Mewaspadai Fintech Abal-abal