191 Ribu HP Ilegal Bakal Dimatikan, Begini Cara Pastikan IMEI Terdaftar
Bea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
Bea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
191 Ribu HP Ilegal Bakal Dimatikan, Begini Cara Pastikan IMEI Terdaftar
191 Ribu HP Ilegal Bakal Dimatikan, Begini Cara Pastikan IMEI Terdaftar
Polri menemukan terdapat 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal, mayoritas bermerek iPhone. Hal ini membuat warga net ramai-ramai bertanya pada Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terkait pendaftaran IMEI handphone, komputer genggam atau tablet (HKT) di dalam negeri.
- 191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Ini Cara Mudah Cek IMEI HP Cegah Penipuan 'Black Market'
- Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI
- 191 Ribu HP IMEI Ilegal, Kenali Fungsi dan Peran Penting IMEI pada Ponsel
- Menperin Agus Gumiwang: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus IMEI HP Ilegal
Sebabnya, mereka mengalami kendala pada gawai yang dimiliki, misal IMEI yang terblokir, tidak ada sinyal dan pertanyan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai menegaskan tidak melayani pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli dari dalam negeri.
"Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Hati-hati penipuan jasa unlock IMEI," tulis @beacukaiRI, dikutip Rabu (2/8).
Pihaknya mengimbau membeli HP atau tablet di Indonesia pada toko resmi atau terpercaya.
Selain itu, sebelum melakukan transaksi, pastikan IMEI pada produk sudah terdaftar.
Bea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan ketika ingin membeli barang seperti HP, Komputer Genggam dan Tablet di dalam negeri:
1. Pastikan toko atau online shop tempat Anda ingin membeli merupakan outlet yang terpecaya atau resmi.
2. Tanyakan kepada penjual dan pastikan produk yang dibeli IMEI-nya sudah terdaftar
Merdeka.com
3. Meskipun penjual menyatakan produk yang dibeli sudah terdaftar, Anda juga harus memastikan lebih lanjut melalui laman imei.kemenperin.go.id.
4. Jika perangkat/produk HKT statusnya sudah terdaftar tetapi masih tidak bisa digunakan dan menemui kendala, maka ajukan garansi ke penjual atau hubungi call center @kemkominfo di 159.