3 Kawasan Indonesia timur ditetapkan jadi lumbung ikan nasional
Sharif meyakini, penentuan lumbung ikan nasional itu juga bisa menyerap minimal 15.000 tenaga kerja.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan tiga wilayah laut di Indonesia timur sebagai lumbung ikan nasional. Dengan demikian, industri ikan tangkap diharapkan bisa fokus pada aspek peningkatan produksi.
Kebijakan itu dituangkan melalui Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) nomor 718 untuk Laut Aru, Laut Arafura dan Laut Timor.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi udang hingga 45 persen dan ikan demersal naik hingga 20 persen," kata Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/2).
Peluncuran RPP tersebut telah dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan perikanan. Tujuannya merevitalisasi pengelolaan perikanan tangkap di laut Arafura dan sekitarnya.
Apalagi laut Arafura dan sekitarnya terbukti merupakan kawasan perikanan tersubur di dunia. Dengan implementasi RPP ini diharapkan devisa negara dapat ditingkatkan serta industri perikanan lokal di Provinsi Maluku, Papua dan Papua Barat akan tumbuh dan berkembang.
Sharif meyakini, penentuan lumbung ikan nasional itu juga bisa memicu peningkatan lapangan kerja. "Minimal 15.000 tenaga kerja bisa terlibat di dalamnya," ujarnya.
RPP ini sekaligus disusun untuk mengelola sumber daya ikan di Indonesia secara terprogram. Diharapkan, dengan penetapan status lumbung ikan nasional di tiga wilayah itu, aktivitas penangkapan ikan ilegal juga bisa lebih efektif ditangkal.
Menteri KKP yakin, aktivitas nelayan asing yang sering memasuki wilayah Arafura dan sekitarnya bisa berkurang drastis. "Sehingga sumber daya ikan dan ekosistemnya terselamatkan dari kegiatan pencurian nelayan asing," kata politikus Golkar ini.