4 Kritikan pedas aturan baru BI soal isi ulang e-money
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money dan tata cara pembayaran non tunai yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money dan tata cara pembayaran non tunai yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Adapun skema harga e-money untuk transaksi isi ulang terdiri dari dua yakni top up on us dan top up off us.
Top up on us artinya pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Nantinya, setiap pengisian ulang sampai dengan Rp 200.000 tidak dikenakan biaya.
"Sementara untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750," tulis dalam aturan ini yang dikutip dari laman BI, Kamis (21/9).
Sedangkan, top up off us artinya pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, misalnya toko-toko ritel atau pun halte Transjakarta. Pengisian ulang melalui mitra itu akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.
Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
Seperti diketahui, aturan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Banyak yang menilai pemungutan biaya isi ulang ini memberatkan bagi masyarakat karena masyarakat harus membayar biaya penitipan uang. Padahal perbankan sudah melakukan penarikan biaya pada saat pertama kali menjual kartu e-money kepada nasabah.
Namun, aturan ini mendapatkan kritikan dari para pengamat hingga pemerintah. Berikut kritikannya seperti dirangkum merdeka.com.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang membuat BRI menjadi bank nomor 1 di Indonesia versi The Banker Top 1000 Banks 2024? Top 1000 Banks 2024 tersebut berisikan 1000 bank terbaik di seluruh dunia, dengan parameter penilaian Tier 1 Capital, Aset, Profit pre tax, Capital Asset Ratio, Return on Capital dan Return on Asset.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Apa yang membuat BRI mendapatkan penghargaan "Bank Terbaik" di Indonesia dari The Banker? Media keuangan dan ekonomi ternama dunia yang bermarkas di London, The Banker menobatkan BRI sebagai bank terbaik di Indonesia dalam daftar Top 1000 World Banks 2023 yang dipublikasikan pada 5 Juli 2023.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
Baca juga:
Di IBDExpo, rogoh Rp 50.000 pengunjung bisa rasakan menembak senjata laik tentara
PT DI segera kembangkan pesawat N219 bisa mendarat di permukaan air
Daya beli masyarakat tengah lambat, pungutan isi ulang e-money tidak tepat
Pungutan isi ulang dinilai lebih pantas dibebankan ke penerima pembayaran e-money
Ombudsman puji perbaikan sistem rekrutmen CPNS tingkatkan kepercayaan masyarakat
Ekonom sebut masyarakat memilih kurangi konsumsi untuk berinvestasi
Warga India gandrungi bungkil kopra asal Indonesia
Dukung gerakan non tunai, sebaiknya isi ulang e-money tak kena pungutan
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Dalam aturan ini, BI memberikan batasan pungutan dalam isi ulang e-money, salah satunya ke toko-toko ritel yang dipatok Rp 1.500.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menyambut baik aturan tersebut. Namun, menurutnya, sebaiknya masyarakat tak dibebankan pungutan saat isi ulang e-money.
"Ini kan dalam rangka Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau cashless society dan menstimulasi konsumer, lebih baik ditiadakan pungutan," ujar Arif kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/9).
Dia menegaskan masyarakat sudah dibebankan biaya dalam pembeliaan uang elektronik. Selain itu, dana di dalam uang elektronik tersebut juga tidak bisa dikosongkan, sehingga ada dana masyarakat yang mengendap.
"Kalau kita beli e-money itu kan harganya Rp 50.000 tapi saldonya cuman Rp 30.000. Kan jarang sekali penggunaan itu saldonya bisa nol," jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menambahkan seharusnya perbankan tak usah lagi mengeluarkan e-money, lebih baik kartu debit dan kredit bisa digunakan untuk uang elektronik. Kendati demikian, aturan ini dinilai sudah berkeadilan dan pro masyarakat kecil.
"Kita menyambut baik kebijakan yang diambil bank sentral karena dapat memenuhi keadilan di tingkat konsumen, tak mungkin masyarakat kecil isi ulang di atas Rp 200.000. Itu sudah berkeadilan. Ya setidaknya telah memperhatikan kebiasaan yang berkembang dalam transaksi di masyarakat," pungkasnya.
Namanya transaksi e-money itu kan tidak pernah sampe nol. Itu kan udah bisa jadi dana mengendap di bank itu sendiri.
Tak tepat isi ulang e-money kena pungutan karena daya beli melambat
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pungutan isi ulang uang elektronik atau e-money. Bank sentral menetapkan jika mengisi ulang di ATM bank penerbit dikenakan pungutan sebesar Rp 750 per transaksi untuk pengisian di atas Rp 200.000.
Sementara, pengisian ulang e-money di ATM bank lain dan pihak ketiga seperti di toko ritel, ditetapkan besaran pungutan maksimal Rp 1.500 per transaksi dengan nominal berapapun. Ekonom Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, menuturkan sebaiknya pengisian ulang e-money tidak dipungut biaya. Baik saat mengisi di bank maupun pihak ketiga.
"Rp 750 mungkin tidak terlalu mahal tapi kan itu tadi sebetulnya bukan di situ masalahnya. Jasa isi ulang itu sudah menjadi bagian dari kita nasabah bank, jadi mestinya tidak perlu membayar," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (21/9).
Menurut dia, di tengah ekonomi Indonesia melambat dan konsumsi menurun, konsumen mesti dibebankan pemungutan isi ulang uang elektronik. "Iya (tidak berpihak) artinya di tengah ekonomi kita sedang melambat konsumsi kita juga menurun hal-hal yang membebani ini, jangan lah," ujarnya.
Selain itu, Lana menilai, sebaiknya tidak perlu ada lagi kartu e-money. Sebab, kartu debit saat ini sudah ada yang bisa digunakan sebagai e-money.
"Kalau kita pakai debet kan bisa juga kenapa tidak pakai debet yang kita punya itu, itu yang dipakai untuk membayar tol, TransJakarta, jadi tidak terlalu banyak kartu," terang Lana.
Dia menambahkan, bank seharusnya mendukung gerakan nasional non tunai dengan memberikan insentif. Sebab, perbankan sudah banyak mendapat keuntungan.
Pungutan harusnya rata di atas Rp 200.000
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Aturan tersebut yaitu bila melakukan isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu di bawah Rp 200.000 maka tidak akan dikenakan biaya. Namun jika isi ulang di atas Rp 200.000 maka akan dikenakan biaya Rp 750.
Meski begitu, kata Enny, seharusnya aturan seperti ini berlaku juga di toko atau ritel-ritel yang selama ini bisa melakukan isi ulang e-money. Sebab, dalam aturan BI, pengisian ulang e-money melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.
"Mestinya ini tidak hanya berlaku di bank, tapi di merchant-merchant seperti ritel-ritel, di Indomaret kan kena. Jadi mau mengisi di ATM, Indomaret mestinya balance (tidak kena), kalau isi di atas Rp 200.000 kena," kata Enny, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (21/9).
Menurutnya, aturan BI yang menyebut dapat dikenakan biaya itu secara bahasa hukum hanya pilihan. Artinya bisa dikenakan biaya atau pun tidak, akan tetapi secara ekonomi ini dikenakan. Sehingga dia khawatir bank yang tidak mengenakan menjadi mengenakan biaya.
"Bahasa ini ada bahasa hukum ini pilihan, bisa dikenakan bisa tidak. Dapat dikenakan itu Rp 1.500 pdahal ada bank yang selama ini tidak mengenakan, kita khawatir bank yang sebenarnya tidak mengenakan jadi mengenakan," jelasnya.
Dia mengatakan, aturan ini harus proposional jika memang bank tidak mengenakan insentif buat masyarakat. Masyarakat bisa memilih isi ulang e-money dari pelanggan yang mana saja. Tapi secara umum, masyarakat atau konsumen akan memilih yang tidak mengenakan biaya administrasi.
"Ini kan insentif buat masyarakat dan insentif buat bank yang tidak mengenakan. Tapi dengan aturan yang sekarang kan seolah-olah menjadi semua top up, yang melakukan pembayaran melalui penerbit kartu jadi berbayar Rp 1.500, jadi sebenarnya idealnya kami mengusulkan ini kan masih tahap edukasi dan sosialsiasi gerakan non tunai," jelas Enny.
Dia melanjutkan, gerakan ini tidak hanya penggunaan transaksi non tunai tetapi yang lebih utama menggerakan sumber penghimpunan dana dari masyarakat. Jika masyarakat lebih banyak menggunakan transaksinya melalui non tunai maka masyarakat tidak perlu lagi menaruh uangnya di dompet. Artinya uang yang dimiliki masyarakat semua masuk ke sistem perbankan berbentuk tabungan.
"Kalau jumlahnya 200 juta orang ini kan sudah dana yang luar biasa masuk ke dalam sistem perbankan kita, itu yang kita harapkan nanti industri perbankan juga lebih efisien, dana perbankan kita kan terbesar di deposito," tandasnya.
Pungutan isi ulang e-money lebih pas dibebankan ke penerima bukan konsumen
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menilai pungutan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money wajar. Namun, seharusnya, pungutan isi ulang ini dibebankan pada penerima manfaat kartu seperti Jasa Marga, Trans Jakarta, KCJ hingga toko ritel.
"Ya kalau masyarakat harus mendapatkan beban, sementara yang mendapatkan manfaat kan dibebaskan dari beban ya. Artinya justru ini mendzolimi masyarakat, sementara yang harusnya dikenakan beban malah yang diuntungkan. Makanya istilah saya ini dzolim," kata Enny, saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (21/9).
Dia mengatakan, entitas penerima manfaat sudah diuntungkan dengan adanya layanan uang elektronik. Seperti efisiensi operasional sehingga layanan optimal dan timbulkan kepuasan konsumen.
Dia mencontohkan, misal, pengelola tol lebih efisen karena lebih cepat antreannya sehingga mengurangi kemacetan yang kerap kali terjadi.
"Peraturan ini dibebankannya kepada masyarakat. Padahal masyarakat sudah rela menaruh deposit uangnya dalam sistem perbankan ke dalam uang elektronik. Ini kan tidak adil, tidak balance," tegas Enny.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) yang telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Aturan tersebut yaitu bila melakukan isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu di bawah Rp 200.000 maka tidak akan dikenakan biaya. Namun jika isi ulang di atas Rp 200.000 maka akan dikenakan biaya Rp 750.
Semnetara pengisian ulang e-money melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.