4 Perusahaan penjual gas bumi terancam sanksi ESDM
Dalam 15 kontrak yang akan ditinjau ulang, tercantum harga gas sebesar USD 6,28 hingga USD 8,24 per MMBTU.
Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, mengatakan pihaknya akan kembali meninjau 31 kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Namun, tidak semua kontrak akan disetujui perubahan.
"Kami akan lihat lagi kontraknya karena kan kini perkembangannya berbeda. Namun, yang berlaku efektif pertama kali adalah 15 industri yang waktu itu kami umumkan. Semoga tidak ada halangan dalam implementasinya," ujar Agus di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/5).
Data 15 kontrak PJBG tersebut, kata Agus, melibatkan empat Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yaitu Pertamina EP, Kangean Energi Indonesia Ltd, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) blok B (NSB), dan juga PHE North Sumatera Offshore (NSO). Dalam 15 kontrak tersebut, tercantum harga gas sebesar USD 6,28 hingga USD 8,24 per MMBTU.
Dari 15 kontrak itu, harga gas terendah tercantum pada PJBG Kangean Energi Indonesia Ltd dengan PT Petrokimia Gresik. Sementara itu, kontrak harga gas tertinggi dicatat oleh PJBG antara Pertamina EP dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Agus meminta kepada KKKS agar tidak satupun dari mereka yang menolak perubahan PJBG. Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan membekukan izin usaha mereka.
"Di salah satu pasal Perpres disebutkan, bahwa pengurangan ini wajib di pass through ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya ya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, pada 3 Mei 2016, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Aturan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui gas bumi, serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.
Menurut Perpres ini, jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri dan harganya lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.
Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Apa peran gas bumi di era transisi energi? Sektor hilir migas memiliki peranan penting di era transisi ekonomi, salah satunya yang terkait dengan pengoptimalan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan gas bumi? Sebagai upaya untuk meningkatkan skill dan kompetensi kepada badan usaha terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja saa dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek).
-
Dimana BPH Migas melakukan edukasi tentang gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa. Hal ini yang disampaikan Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. saat menjadi narasumber pada acara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Goes to Campus, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
-
Bagaimana semburan gas di Bogor terjadi? Semburan tersebut muncul setelah para pekerja hendak menghentikan pencarian sumber air baru. Saat itu mereka merasa putus asa, dan hendak membereskan alat. Di tengah suasana itu, tiba-tiba semburan kencang dengan suara gemuruh muncul di lokasi hingga menghebohkan orang di sana.
Baca juga:
Harga gas bumi tak ikuti aturan, ESDM ancam cabut izin badan usaha
Jokowi keluarkan aturan anyar jika harga gas bumi lewati USD 6/MMBTU
Holding BUMN energi bakal ciptakan infrastruktur gas terintegrasi
Pesantren di Jatim beralih dari gas elpiji ke kompor biomassa
Akhir Mei, FSRU Lampung serap kargo LNG ketiga dari Tangguh
Pertamina EP tambah titik serah gas, pasokan PLN Tarakan aman
Tekan dominasi Petronas, PGN bangun 21 ribu jaringan gas di Tarakan