400 Rumah Sakit Belum Bermitra dengan BPJS Kesehatan, Termasuk RS Pondok Indah
Dalam peraturan presiden (Perpres) no 82 disebutkan bahwa RS Swasta memang tidak diwajibkan untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, sementara RS milik pemerintah bersifat wajib.
Pemerintah diminta untuk mendorong Rumah Sakit (RS) swasta yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk segera dapat bergabung. Hal itu untuk meningkatkan utilitas dan ketersediaan kamar rawat inap pasien.
Staff Jaminan Sosial Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Timboel Siregar mengungkapkan, saat ini masih ada sekitar 400-an Rumah Sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
"Di Republik ini ada 2813 rumah sakit, yang sudah bekerja sama dengan BPJS itu baru 2423," kata dia di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).
Dalam peraturan presiden (Perpres) no 82 disebutkan bahwa RS Swasta memang tidak diwajibkan untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, sementara RS milik pemerintah bersifat wajib.
Namun jika RS Swasta menjadi mitra tentu akan meningkatkan ketersediaan kamar yang selama ini selalu menjadi masalah para peserta saat berobat.
"RS yang ada di republik ini semuanya ikut menjadi mitra kan artinya suplainya naik, ketersediaan kamar tidur besar (banyak) dan sebagainya," ujarnya.
Namun, RS Swasta yang saat ini belum bergabung terkendala oleh beberapa. Ada RS yang memang tidak berminat, ada pula yang berminat namun tidak memenuhi syarat.
"RS swasta itu gak mau karena harga Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) itu belum masuk ke harga keekonomian mereka. Seperti RS Pondok Indah, dia gak mau menjadi mitra," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah harus memberikan insentif terhadap RS Swasta agar mau bergabung sebagai mitra BPJS Kesehatan. "Menurut saya kan di UU 44 tahun 2009 tentang RS kan ada tuh tentang insentif kepada RS swasta, nah ini harus diberikan supaya RS itu mau gitu," lanjutnya.
Sementara itu, RS Swasta type C dan Type D yang kebanyakan tidak memenuhi syarat harus dipermudah agar dapat bergabung menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Akreditasi tersebut menyangkut berbagai sektor termasuk tata cara mengelola limbah Rumah Sakit.
"RS ini belum lulus. Ini juga harus dilakukan pemerintah dengan supervisi jadi permudah dia mengakses akreditasi. Supervisi supaya dia bisa memenuhi kewajiban misalnya limbah atau ruang perawatan," tutupnya.
Baca juga:
Ombudsman : Sanksi Tunggakan BPJS Tidak Memiliki Landasan Hukum
Ombudsman Sebut Pemberian Sanksi Penunggak BPJS Bentuk Maladministrasi
Dapat Bantuan Iuran JKN, Warga Yogya Diharapkan Bisa Berobat Tanpa Khawatir Biaya
YLKI: Sanksi BPJS Kesehatan Tak Akan Efektif
Solusi Untuk BPJS Kesehatan Tambal Defisit Tanpa Persulit Perpanjang SIM