5 Fakta di balik kasus suap mega proyek Meikarta
Proyek Meikarta kembali menjadi sorotan. Ini seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lain.
Proyek Meikarta kembali menjadi sorotan. Ini seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Selain Bupati Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan pada 14 Oktober 2018, sekitar pukul 10.58 WIB, tim Satgas KPK mengidentifikasi penyerahan uang dari konsultan Lippo Group bernama Taryadi kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Kenapa Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi ini dilakukan untuk memberikan semangat kepada anak muda, dalam menyambut hari kemerdekaan RI ke-78.
Tim langsung mengamankan Taryadi di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang pada pukul 11.05 WIB. Tim KPK menemukan uang SGD 90 ribu dan Rp 23 juta.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan Fitra Djaja yang juga konsultan Lippo Group di kediamannya di Surabaya. Fitra langsung digelandang ke Jakarta untuk pemeriksaan awal.
Di waktu yang sama, tim juga mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin di sebuah gedung di Bekasi. Secara berturut-turut, tim kemudian mengamankan pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kadis Damkar Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahar.
Kemudian Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kabid Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchari, mantan Kadis LH Kabupaten Bekasi Daryanto, Staf Dinas DPMPTSP Kasimin, dan Kabid Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Sukmawatty di kediamannya masing-masing.
Seluruh pihak yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Terakhir, tim mengamankan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, pada Senin (15/10) malam.
Berikut sejumlah fakta di balik kasus suap proyek Meikarta yang dirangkum merdeka.com.
Pengelola ingin jalan pintas
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil ikut angkat bicara mengenai kasus suap proyek Meikarta. Menurutnya, izin lahan proyek Meikarta sebetulnya sudah tidak ada masalah. Meikarta sudah mengantongi izin resmi luas lahan seluas 84,6 hektar dan sisanya masih dalam proses.
"Meikarta kan tidak ada masalah waktu itu dirjen tata ruang, dirjen pengendalian menyampaikan surat kepada bupati (Bekasi) bahwa yang sudah selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektare. Dan itu supaya diselesaikan sesuai peraturan perizinan yang berlaku. Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan," kata Menteri Sofyan.
Sisa lahan sekitar 300 hektare lebih belum mendapat izin resmi sebab masih dalam proses. Sofyan menilai pihak Meikarta tidak mau melalui proses yang lama dan panjang sehingga memilih melakukan suap untuk mempercepat proses tersebut. "Karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK," ujarnya.
Suap demi percepat izin biasa terjadi
Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi terkait Bupati Bekasi Neneng Nurhayati Yasin yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta di Cikarang. JK menjelaskan fenomena tersebut sudah sering terjadi, dan salah satu faktor para kepala daerah terjerat kasus suap karena pengusaha yang ingin cepat dalam mengurus perizinan.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Pemda untuk memperbaiki sistem perizinan seperti proses perizinan yang cepat melalui 'satu pintu' atau sistem daring.
Senada, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Eddy Ganefo, mengatakan bisnis properti memang rentan terhadap kasus suap. Hal ini disebabkan karena adanya peluang yang terjadi di lapangan.
"Baik dari pemerintah dan pengembang sama-sama saling memanfaatkan. Bagi pemberi izin mereka kerap memanfaatkan posisi dengan mempersulit pembuatan perizinan sementara dari pihak pengembang mereka ingin agar masalah perizinan cepat selesai agar proses pembangunan cepat berlangsung," kata Eddy.
Baru 24 tower kantongi izin
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi mencatat, baru 24 tower dari 53 tower di kawasan Meikarta yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin itu baru dikeluarkan tiga bulan terakhir.
"Sebagian besar (sisa 29 IMB) tinggal tanda tangan, tapi keburu ada permasalahan ini (OTT KPK)," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said.
Dia mengatakan, proses keluarnya IMB di Meikarta cukup lama dan memakan waktu panjang. Awalnya Meikarta mengajukan permohonan IMB 26 tower. Namun, ada perubahan menjadi 53 tower.
"Yang membuat lama kan ada perubahan jumlah unit yang mau dibikin, itu berkonsekuensi dengan izin amdal," kata dia.
Pengelola pastikan proyek tetap berlanjut
PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), selaku pengelola proyek Meikarta, memastikan keberlanjutan proyek meski tengah terbelit kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana.
"Kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Dia mengatakan, selaku pihak yang mengerjakan proyek Meikarta, PT MSU akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. "Ini agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," dia menambahkan.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak manajemen Meikarta memberi kejelasan keberlanjutan proyek. Berdasar data Bidang Pengaduan YLKI pada 2018, pengaduan masalah properti menduduki paling tinggi, dan 43 persen dari pengaduan properti tersebut melibatkan konsumen Meikarta (11 kasus).
Pejabat Bakasi diduga terima suap hingga Rp 13 miliar
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait izin proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyayangkan terjadinya kasus suap perizinan Proyek Pembangunan Kawasan Hunian Meikarta. Pada 2017 lalu, Luhut turun tangan meresmikan langsung proyek kota terencana yang dibangun oleh PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi itu. Menurut Luhut, saat itu dia tidak mengetahui bahwa ada perizinan yang bermasalah.
"Kan banyak izin di sana yang saya tidak tahu. Pas saya tanya, nggak ada masalah izin," jelas Luhut.