5 Fakta soal taksi online jelang pemberlakuan aturan baru 1 Februari
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No 108 tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Pemberlakuan mulai berlaku per 1 November 2017 dengan masa transisi hingga 1 Februari 2018.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No 108 tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Pemberlakuan mulai berlaku per 1 November 2017 dengan masa transisi hingga 1 Februari 2018.
Menteri Budi menjelaskan maksud dan tujuan aturan-aturan yang diwajibkan kepada para sopir taksi online. Aturan tersebut diantaranya adalah penempelan sticker di badan mobil, adanya uji berkala kendaraan bermotor atau KIR serta wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi darat menjadi begitu penting di Indonesia? Transportasi darat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
"Menggunakan sticker supaya taksi online tuh bisa teridentifikasi (bahwa) itu adalah taksi bukan mobil biasa. Jadi kalau ada orang yang ingin melakukan kejahatan bisa diidentifikasi. SIM nya kalau kita mau bawa orang (penumpang) ya mesti SIM umum dong masa SIM biasa. KIR, mobilnya kan mesti sehat tak mungkin tak sehat. Jadi apa yang dikeluhkan?," ujarnya.
Menteri Budi mengaku, pemerintah sebagai regulator telah berusaha membuat sebuah kebijakan untuk kepentingan semua pihak. Selain aspek keselamatan, aspek keamanan juga jadi pertimbangan yang sangat penting dalam merumuskan aturan tersebut.
"Itu adalah bagaimana kita memberikan satu level of safety, level of security untuk masyarakat, bukan untuk saya. Untuk masyarakat semuanya."
Salah satu penyedia layanan, Grab, berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri (PM) 108/2017. Namun, Grab menemukan beberapa hambatan teknis terkait pelaksanaan aturan anyar taksi online.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi. Agar implementasi penuh PM 108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar.
"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami."
Jelang pemberlakuan 1 Februari mendatang, merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta. Selamat membaca.
Info mogok massal Senin hoax
Menanggapi atas beredarnya informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoax. Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu panik.
"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Dirjen Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. Pengemudi taksi online menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi dan mendukung aturan anyar.
Ada demo yang diikuti 500 sopir taksi online
Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait demo driver online yang rencananya digelar pada Senin (29/1) mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sekitar 500 sopir taksi online akan turun ke jalan pada hari itu.
Pada lusa nanti, aksi dimulai dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 15.00 WIB siang. Rencananya, massa akan berkumpul dari lapangan IRTI, Monas hingga ke Taman Pandang, Jakarta Pusat.
"Tanggal 29 kami sudah dapat surat pemberitahuan ada beberapa komunitas akan lakukan aksi damai berkaitan dengan online itu ya, hari Senin. Akan diikuti sekitar 500-an dan berkumpul di daerah IRTI menuju Monas ke Taman Pandang," kata Argo Yuwono.
Dari informasi yang beredar, massa yang mengatasnamakan ALIANDO (Aliansi Nasional Driver Online) akan melakukan demo besar besaran di Jakarta. Massa yang diperkirakan puluhan ribu itu akan datang dari DKI Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Tasik, Lampung dan Medan.
Pada lusa nanti, seluruh driver online dari Uber, Grab, maupun Gocar akan berhenti bekerja untuk berdemo menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menurut para driver sangat merugikan.
Sopir taksi online ilegal ditindak tegas mulai 16 Februari
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan, meski ada penolakan, kemenhub akan tetap menjalankan aturan tersebut sesuai rencana yaitu per 1 Februari mendatang. Pemerintah telah memberi waktusekitar 2,5 bulan sejak PM tersebut diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian.
"Deadline 1 Februari, kami pemerintah harus taat azas," ujar Syafrin dalam sebuah acara diskusi di kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (26/1).
Syafrin mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut nantinya akan dilakukan dalam dua tahap. Per 16 Februari, pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat akan ditindak secara pidana. "Mulai 16 Februari, tindakannya akan sesuai dengan ketentuan. Begitu tidak memenuhi persyaratan akan tindak pidana ringan (tipiring) dalam hal ini."
Sementara, pada tanggal 1 sampai 15 Februari merupakan periode simpatik. Dalam periode tersebut, sudah mulai dilakukan pengawasan dan penertiban taksi online dan akan dilakukan tindakan terhadap pengemudi yang kedapatan tidak memenuhi syarat yaitu menempel bodi mobil dengan sticker, memegang buku KIR dan kartu pengawasan serta mengantongi SIM A Umum.
"Itu penertiban tapi dalam rangka simpatik artinya rekan-rekan angkutan sewa khusus yang beroperasi di jalan kemudian terjaring operasi teman-teman kepolisian itu kita berikan peringatan dan pemahaman apa saja yang harus dipenuhi terkait aturan sewa khusus," jelasnya.
Pendaftaran sudah online buat sopir taksi online tak kesulitan
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik, berjanji sopir taksi online tak akan sulit saat mengurus izin. Sebab, pihaknya telah memiliki sistem pendaftaran daring (online).
"Kita punya sistem perizinan online, transparan sekali. Kalau ada staf saya yang menahan-nahan bisa ketahuan," ujarnya kepada Merdeka.com.
Oleh karena itu, dia mengajak semua pengemudi taksi online untuk segera mendaftar ke BPTJ dan kemudian mendapatkan stiker sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah resmi terdaftar.
Masyarakat diminta mendukung dengan membatalkan order taksi tanpa stiker
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik meminta agar penumpang menghindari untuk menaiki taksi online yang tidak memiliki stiker. Sebab, tidak ada jaminan keselamatan.
"Cancel (batalkan orderan) saja kan tidak apa-apa ya kita bisa cancel," kata Karlo.
Karlo menjelaskan, jika kendaraan sudah sesuai aturan maka sudah terdata dan otomatis bisa langsung teridentifikasi identitas pengemudi tersebut. Sebaliknya, jika kendaraan tersebut tidak sesuai aturan maka pengemudi tersebut tidak terdaftar.
"Karena kita tidak tahu tidak terdaftar(nya) kenapa dan tidak ada jaminan keamanannya."
Â
(mdk/bim)