5 Kejelasan pencairan asuransi korban AirAsia QZ8501
Pihak asuransi dikabarkan menolak memberi kompensasi akibat indikasi pelanggaran oleh maskapai tersebut.
Chief Executive Officer (CEO) AirAsia, Tony Fernandes telah mengungkapkan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi bagi keluarga penumpang pesawat AirAsia QZ8501. Soal pemberian asuransi, Tony akan mengikuti peraturan yang diterapkan pemerintah di Indonesia. Apabila pemerintah meminta saat ini juga memberikan biaya ganti rugi, Tony mengaku akan sesegera mungkin memberikannya.
Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, asuransi untuk para korban memang harus diselesaikan oleh pihak AirAsia. "Ya memang asuransi artinya AirAsia yang harus menyelesaikan asuransi itu. Apakah langsung AirAsia atau langsung asuransi atau lewat foreign. Itu masalah teknis aja," tutur JK di Kantornya.
Namun, seperti diketahui, dari hasil penyelidikan pihak Kementerian Perhubungan, ternyata pesawat AirAsia QZ8501 tidak memiliki jadwal penerbangan pada hari Minggu.
Sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Sehingga merujuk pada surat tersebut, penerbangan AirAsia QZ8501 pada hari Minggu, dinyatakan ilegal. Terkait masalah ini, pihak asuransi pun dikabarkan menyatakan menolak memberi kompensasi atas tragedi tanggal 28 Desember 2014 lalu itu.
Atas permasalahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak pengawas industri asuransi di Tanah Air menegaskan bahwa klaim asuransi tetap akan cair.
Berikut merdeka.com akan merangkum pernyataan yang menjadi kejelasan pembayaran asuransi untuk keluarga korban.
-
Kapan AirAsia QZ8501 jatuh? Pada 28 Desember 2014, pesawat AirAsia QZ8501 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.
-
Bagaimana kondisi cuaca saat AirAsia QZ8501 jatuh? Kondisi cuaca yang buruk, termasuk awan tebal dan hujan deras, menjadi faktor yang sangat memengaruhi kejadian tersebut.
-
Kenapa AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Apa yang menjadi penyebab jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501? Selain kesalahan dalam manajemen penerbangan, kurangnya pemahaman awak pesawat terhadap sistem kontrol penerbangan juga menjadi penyebab jatuhnya pesawat.
-
Dimana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pada 30 Desember 2014, badan pesawat dan puing-puing lainnya ditemukan di dasar laut Selat Karimata.
-
Kapan pesawat Thai Airways 311 jatuh? Pesawat ini melakukan penerbangan pertamanya pada 2 Oktober 1987. Awalnya beroperasi dalam maskapai Kanada Wardair dengan registrasi C-FGWD, Wardair lalu diakuisisi oleh Canadian Airlines International pada tahun 1989 dan operasi mereka terkonsolidasi dan terintegrasi di bawah panji Canadian Airlines.
Pembayaran klaim cair saat evakuasi selesai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pembayaran asuransi korban AirAsia QZ8501 bakal dilakukan setelah pemerintah menyatakan proses evakuasi telah selesai. Saat ini, perusahaan asuransi tengah mendata ahli waris korban berhak menerima pembayaran asuransi tersebut.
"Proses pembayaran kapan? itu dari sisi asuransi Jasindo dan Sinarmas tidak masalah. Mereka sudah reasuransi Allianz global. Uang sudah disiapkan. Sekarang menunggu keterangan pemerintah evakuasi selesai dan dipastikan penumpang tidak mungkin hidup, asuransi langsung dibayarkan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani saat konferensi pers, Jakarta.
Terkait itu, Firdaus meminta perusahaan asuransi segera mendata ahli waris. Ini agar klaim asuransi pribadi ini bisa segera dicairkan.
"Kepada mereka saya minta percepat. Tidak usah menunggu keterangan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ketemu ahli waris segera pembayaran."
Meski terbang ilegal, korban AirAsia tetap dapat asuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pembayaran asuransi harus tetap dilakukan. Meskipun AirAsia QZ8501 ditengarai melakukan sejumlah pelanggaran penerbangan.
"Ini tidak mencoreng polis asuransi yang diterbitkan Jasindo dan Sinarmas," katanya.
"Sekarang ini AirAsia dan pihak asuransi sudah masuk proses identifikasi ahli waris. Pokoknya evakuasi selesai, clear and clean akhir bulan ini kemungkinan selesai dan santunan akan sama-sama kita berikan."
Ini berbeda dengan asuransi kecelakaan jalan raya, bisa tidak dicairkan setelah terbukti ada unsur pelanggaran hukum.
"Beda sama asuransi motor atau mobil. Tidak punya SIM dan kecelakaan, atau memang tidak ckup umur tidak dibayar. Kasus AirAsia katakanlah penumpang tidak ada pengecualian masalah. Penumpang tidak salah."
Tiap penumpang mendapat nilai asuransi Rp 1,25 M
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, setiap penumpang menjadi korban, baik meninggal maupun cacat total, mendapat santunan sekitar Rp 1,25 miliar. Jumlahnya bisa membesar, mengingat banyak penumpang menjadi nasabah perusahaan asuransi.
"Hingga hari ini sudah ketahuan ada nasabah Allianz, JiwaSraya, Sinarmas. Mereka membeli polis langsung dan ada dari asuransi bank. Ada juga pemegang kartu kredit platinum yang pastinya sudah dicover asuransi kecelakaan," ucap Firdaus.
Dari catatan OJK, AirAsia telah melindungi penumpangnya ke perusahaan asuransi. AirAsia mengasuransikan kerugian badan, jiwa penumpang, serta pihak ketiga seperti barang. AirAsia melindungi penumpangnya dengan asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan mitranya Sinarmas.
"Ini merupakan program asuransi dibeli AirAsia. Melindungi penumpang pesawat itu Jasindo dan Sinarmas," katanya.
Keluarga bisa menuntut nilai asuransi lebih ke AirAsia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia, memastikan klaim asuransi korban kecelakaan AirAsia QZ8501 akan dibayarkan. Dari aturan yang berlaku, setiap penumpang berhak mendapat asuransi Rp 1,25 miliar untuk meninggal dan cacat total.
Kepala Eksekutif Pengawas INKB OJK, Firdaus Djaelani, menyebut pencairan klaim asuransi tidak ada hubungannya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan maskapai AirAsia. Namun, jika ada keluarga yang tidak menerima besaran klaim sebesar Rp 1,25 miliar karena kesalahan AirAsia, dipersilakan menuntut pihak maskapai.
"Kalau tidak terima, itu perusahaan penerbangannya yang dituntut, ada nuntut lebih Rp 1,25 M. Dituntut penerbangan bukan asuransinya," tegas Firdaus saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta.
Awak pesawat tidak ditanggung asuransi dalam negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan awak AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata, Minggu (28/12),tak mendapat pembayaran asuransi dari PT Jasindo dan Sinarmas. Dua perusahaan asuransi tersebut hanya akan menyantuni 155 penumpang korban tragedi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang, santunan harus diberikan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Untuk diketahui, Jasindo merupakan co-asuransi Sinar Mas dalam melindungi para penumpang AirAsia.
Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan awak maskapai biasanya menjadi nasabah perusahaan asuransi luar negeri.
"Jadi tujuh awak AirAsia kemungkinan diberikan sendiri polis luar negeri," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK saat konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Jika demikian, Firdaus menduga, nilai klaim asuransi awak pesawat lebih besar dari penumpang hanya Rp 1,25 miliar per orang.
"Lebih besar pertanggung jawaban itu. Tapi mereka tidak di Indonesia tapi luar negeri," tegasnya.